Carut-Marut Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Mantan Hilir Selatan.

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Ketapang-Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining masih marak terjadi akibat tingginya harga emas dan permintaan pasar terhadap emas asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Celakanya secara terang-terangan Pekerja ilegal mining (PETI) sampai merusak lingkungan dan ekosistem di sekitar kawasan tersebut, dari sisa pengelolaan Ilegal mining (PETI) tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyak kawasan hutan di Kabupaten Ketapang, yang menjadi korban PETI, salah satunya adalah Kawasan hutan wilayah Indotani Kecamatan Mantan Hilir Selatan. Kegiatan tersebut kian masif dari tahun ke tahun diduga menjadi lahan” PUNGUTAN LIAR (PUNGLI)” oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab.

Namun, dalam penanganan kasus tersebut terkesan carut marut dari instansi terkait. Terutama Aparat Penegak Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dalam Penertipan pekerja ilegal mining dan PUNGLI dilokasi tersebut.

Ironisnya beberapa waktu lalu terjadi keributan berakhir dengan adanya pemukulan terhadap wartawan oleh pekerja ilegal mining (PETI) dilokasi dusun Lubuk Toman Desa Sungai Besar, Kecamatan Mantan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

Anehnya setelah ratusan anggota Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR) Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, melakukan aksi demo kasus Pemukulan wartawan berakhir dengan dibebaskannya Roni Paslah Pelaku Pemukulan wartawan.

Berdasarkan informasi kasus pemukulan tersebut, berakhir dengan adanya pencabutan laporan dari Basnian alias Abas selaku wartawan yang kena Pemukulan oleh Roni Paslah beberapa waktu lalu.

Turut hadir dalam perdamaian kasus tersebut, disaksikan oleh, Antonius Lemen, SH, Manuel, SH, Marco P. Sinambela, SH, bahkan dari Ketua Organisasi Persatuan Wartawan Kalimantan Barat, Verry Liem.

Terkait hal diatas Beni Hardian (48) warga Ketapang, menuturkan,
sebagaimana diketahui, kasus ilegal mining (PETI) sendiri merupakan bentuk dari kejahatan lingkungan terorganisasi.

Kejahatan lingkungan sendiri diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman terberat pidana 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Baca Juga:  Kantah Kab. Jepara Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke - 97 dengan Semangat Pemuda untuk Indonesia Maju

Kejahatan terhadap hutan diatur diatur dalam Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Pengrusakan Hutan dan Undang-undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan saksi pidana minimum 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1,5 miliar, ujar Beni Hardian.

Namun dalam kasus di atas, Roni Paslah Pekerja ilegal mining (PETI) pelaku pemukulan terhadap wartawan hanya berakhir dengan damai, seharusnya Penyidik Polres Ketapang, mengusut tuntas kasus tersebut.

Termasuk Basnian alias Abas Cs wartawan dari Media mana..??? yang diduga melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) dilokasi ilegal mining (PETI), sedangkan Pungli masuk dikategorikan Pasal 368 KUHP, pungkasnya.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi memberikan statmen yuridisnya saat diminta oleh media terkait dengan oknum PETI yang menganiaya wartawan namun berakhir di perdamaian tanpa di publikasikan lagi perdamaian dengan pencabutan laporan tersebut oleh wartawan yang dianiaya, hal ini mestilah di sikapi secara objektive oleh wartawan wartawan yang sudah membantu mengUp berita dengan rasa solidaritas yang tinggi, kata yayat.

Memang RJ atau Restorative Justice adalah Merupakan salah satu cara yang diberikan celahnya oleh Hukum untuk menyelesaikan kasus dengan cara damai namun perdamaian pada kasus penganiayaan tertentu RJ tidak dapat dilakukan, akan tetapi secara prosedure kasus tetap naik, makanya di kasus penganiayaan kategori berat walaupun sudah di lakukan perdamaian namun tetap berlanjut kemeja hijau yangmana perdamaian hanya sebagai penimbang untuk meringankan hukuman saja, sebut yayat.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pelaku penambang emas tanpa izin alias PETI terhadap wartawan maka tidak semudah itu pelakunya yang juga adalah oknum penambang illegal bisa lepas dari jeratan hukum, hal ini mestilah di evaluasi lagi oleh pihak polres ketapang terkait dengan dasar normative kenapa si Roni Paslah di bebaskan, pinta yayat.

Berita Terkait

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia
Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x