Carut-Marut Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Mantan Hilir Selatan.

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Ketapang-Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining masih marak terjadi akibat tingginya harga emas dan permintaan pasar terhadap emas asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Celakanya secara terang-terangan Pekerja ilegal mining (PETI) sampai merusak lingkungan dan ekosistem di sekitar kawasan tersebut, dari sisa pengelolaan Ilegal mining (PETI) tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyak kawasan hutan di Kabupaten Ketapang, yang menjadi korban PETI, salah satunya adalah Kawasan hutan wilayah Indotani Kecamatan Mantan Hilir Selatan. Kegiatan tersebut kian masif dari tahun ke tahun diduga menjadi lahan” PUNGUTAN LIAR (PUNGLI)” oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab.

Namun, dalam penanganan kasus tersebut terkesan carut marut dari instansi terkait. Terutama Aparat Penegak Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dalam Penertipan pekerja ilegal mining dan PUNGLI dilokasi tersebut.

Ironisnya beberapa waktu lalu terjadi keributan berakhir dengan adanya pemukulan terhadap wartawan oleh pekerja ilegal mining (PETI) dilokasi dusun Lubuk Toman Desa Sungai Besar, Kecamatan Mantan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

Anehnya setelah ratusan anggota Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR) Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, melakukan aksi demo kasus Pemukulan wartawan berakhir dengan dibebaskannya Roni Paslah Pelaku Pemukulan wartawan.

Berdasarkan informasi kasus pemukulan tersebut, berakhir dengan adanya pencabutan laporan dari Basnian alias Abas selaku wartawan yang kena Pemukulan oleh Roni Paslah beberapa waktu lalu.

Turut hadir dalam perdamaian kasus tersebut, disaksikan oleh, Antonius Lemen, SH, Manuel, SH, Marco P. Sinambela, SH, bahkan dari Ketua Organisasi Persatuan Wartawan Kalimantan Barat, Verry Liem.

Terkait hal diatas Beni Hardian (48) warga Ketapang, menuturkan,
sebagaimana diketahui, kasus ilegal mining (PETI) sendiri merupakan bentuk dari kejahatan lingkungan terorganisasi.

Kejahatan lingkungan sendiri diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman terberat pidana 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Baca Juga:  IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Kejahatan terhadap hutan diatur diatur dalam Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Pengrusakan Hutan dan Undang-undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan saksi pidana minimum 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1,5 miliar, ujar Beni Hardian.

Namun dalam kasus di atas, Roni Paslah Pekerja ilegal mining (PETI) pelaku pemukulan terhadap wartawan hanya berakhir dengan damai, seharusnya Penyidik Polres Ketapang, mengusut tuntas kasus tersebut.

Termasuk Basnian alias Abas Cs wartawan dari Media mana..??? yang diduga melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) dilokasi ilegal mining (PETI), sedangkan Pungli masuk dikategorikan Pasal 368 KUHP, pungkasnya.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi memberikan statmen yuridisnya saat diminta oleh media terkait dengan oknum PETI yang menganiaya wartawan namun berakhir di perdamaian tanpa di publikasikan lagi perdamaian dengan pencabutan laporan tersebut oleh wartawan yang dianiaya, hal ini mestilah di sikapi secara objektive oleh wartawan wartawan yang sudah membantu mengUp berita dengan rasa solidaritas yang tinggi, kata yayat.

Memang RJ atau Restorative Justice adalah Merupakan salah satu cara yang diberikan celahnya oleh Hukum untuk menyelesaikan kasus dengan cara damai namun perdamaian pada kasus penganiayaan tertentu RJ tidak dapat dilakukan, akan tetapi secara prosedure kasus tetap naik, makanya di kasus penganiayaan kategori berat walaupun sudah di lakukan perdamaian namun tetap berlanjut kemeja hijau yangmana perdamaian hanya sebagai penimbang untuk meringankan hukuman saja, sebut yayat.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pelaku penambang emas tanpa izin alias PETI terhadap wartawan maka tidak semudah itu pelakunya yang juga adalah oknum penambang illegal bisa lepas dari jeratan hukum, hal ini mestilah di evaluasi lagi oleh pihak polres ketapang terkait dengan dasar normative kenapa si Roni Paslah di bebaskan, pinta yayat.

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x