Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Residivis Narkoba, Puluhan Paket Shabu Diamankan

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Landak, Kalbar – Berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba, Satresnarkoba Polres Landak berhasil tangkap tersangka residivis peredaran narkotika jenis shabu di Dusun Bara Ngo’on, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, ” Sabtu (5/7/2025)

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di kediaman tersangka berinisial W. Informasi yang diterima sebelumnya menyebutkan bahwa rumah W kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, anggota Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap W di rumahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Di dapur rumah, ditemukan satu unit handphone merek Infinix warna Horizon Gold lengkap dengan sim card yang diduga digunakan untuk transaksi. Di kamar lantai satu, petugas menemukan satu buah tas selempang hitam berisi 42 paket plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis shabu. Selain itu, ditemukan pula satu alat hisap (bong) dari botol plastik bertuliskan Lasegar, serta uang tunai sejumlah Rp300.000 dari hasil transaksi.

Baca Juga:  STIK Lemdiklat Polri Gelar Seminar UNIPOL, Dorong Transformasi Pendidikan Kepolisian di Era Digital

Tidak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke lantai dua rumah tersebut. Di sana, petugas kembali menemukan satu plastik transparan berisi shabu, tiga buah kaca alat hisap shabu yang dibalut tisu, serta dua sendok dari pipet es yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., mewakili Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka W merupakan residivis dalam kasus serupa.“Penangkapan ini berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Kami berharap ini menjadi contoh bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan bersama-sama,” ungkap Kasat Resnarkoba

Beliau juga menambahkan bahwa seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Landak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Landak. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Penulis : HR

Berita Terkait

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:06

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:12

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:30

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x