Ketua P2MI Kalbar Serukan Netralitas dan Penghormatan Proses Hukum dalam Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan di Sungai Ayak

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com – Pontianak – Ketua DPW Perkumpulan Persatuan Media Independen (P2MI) Kalimantan Barat, Thomas Mamahami, menyampaikan sikap organisasi dalam menanggapi berkembangnya isu dugaan intimidasi dan pemaksaan terhadap dua wartawan di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

Thomas menyatakan bahwa P2MI tetap konsisten memegang prinsip netral dan tidak berpihak kepada siapapun dalam persoalan hukum tersebut. Menurutnya, apabila terdapat unsur pelanggaran, maka sudah sepatutnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “ “Ini merupakan hasil kesepakatan bersama beberapa pengurus P2MI, antara lain Heri, Fredy Legito, Reza, Hasikin, Elisya, dan Nora, saat kami melakukan pertemuan internal di Caffee All Inn Jalan Siam, Gajah Mada, Pontianak. Kami menegaskan bahwa P2MI tidak membela pihak manapun. Jika ada pelanggaran hukum, kami sepakat menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” tegas Thomas, Rabu 09 Juli 2025.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga profesionalisme dalam menyampaikan pendapat dan tidak saling menyudutkan tanpa dasar yang kuat. “Kami tidak bisa memaksakan kehendak, karena kami menghargai pilihan korban dan proses yang telah atau sedang dijalani,” tambahnya.

Pernyataan Damai dan Respons Publik

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa dua wartawan yang diduga menjadi korban intimidasi telah menempuh jalur perdamaian. Dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari media, Ketua DPD AKPERSI Kalbar, Syafarahman, menyebut bahwa para pihak telah menyepakati untuk berdamai, dan meminta agar suasana tidak diperkeruh dengan narasi yang menyesatkan atau bersifat fitnah.

Namun pernyataan ini kemudian memunculkan reaksi dari salah satu pimpinan redaksi media, Edy Rahman. Ia mempertanyakan kejelasan dan keabsahan dari kesepakatan damai tersebut, terutama jika tidak disertai dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

> “Jika benar telah terjadi perdamaian, seharusnya dituangkan dalam bentuk surat resmi. Ini penting agar tidak menimbulkan salah persepsi publik,” ujarnya.

Baca Juga:  Menteri Nusron: Harmonisasi Hukum Adat dan Pertanahan Melalui Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua

 

Edy menilai bahwa kasus ini tetap memerlukan transparansi dan penanganan sesuai koridor hukum, mengingat menyangkut martabat profesi jurnalistik dan hak masyarakat atas informasi.

Hak Jawab Syafarahman

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPD AKPERSI Kalbar, Syafarahman, menyampaikan keberatannya dan menyayangkan adanya narasi yang dinilai berlebihan dan mengarah pada pencemaran nama baik. Ia menegaskan bahwa pendampingan terhadap kedua wartawan telah dilakukan secara maksimal oleh pihaknya, termasuk menyediakan kuasa hukum, pembiayaan pemeriksaan kesehatan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama proses berlangsung.

> “Saya tidak pernah memaksa atau mengarahkan korban untuk berdamai. Saya bahkan tidak hadir saat proses perdamaian terjadi, karena ada kegiatan di Pontianak. Saya hanya menyampaikan informasi kepada publik bahwa mereka telah memilih berdamai, berdasarkan pernyataan langsung dari yang bersangkutan,” ujar Syafarahman.

 

Ia menambahkan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab institusional, AKPERSI Kalbar perlu menyampaikan laporan kegiatan pendampingan kepada publik. Namun, ia menilai tidak tepat jika langkah tersebut kemudian disalahartikan sebagai bentuk keberpihakan atau tuduhan tidak berdasar.

> “Kalau bicara soal pengorbanan dan biaya, saya pribadi yang menanggung, bukan pihak lain. Justru saya yang seharusnya merasa keberatan jika memang ada perubahan sikap dari korban, namun saya tetap menghormati keputusan mereka,” tegasnya.

 

Peringatan Hukum

Syafarahman menyatakan keberatan atas tudingan yang dimuat dalam salah satu media, yang menyebut dirinya berpihak kepada pelaku. Ia meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak dilakukan, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

> “Saya memberi kesempatan kepada saudara Edy Rahman untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak, saya akan menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum kami untuk diproses secara hukum,” ujarnya.

Kin/ Nora

Berita Terkait

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:06

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:12

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:30

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x