Ketua P2MI Kalbar Serukan Netralitas dan Penghormatan Proses Hukum dalam Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan di Sungai Ayak

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com – Pontianak – Ketua DPW Perkumpulan Persatuan Media Independen (P2MI) Kalimantan Barat, Thomas Mamahami, menyampaikan sikap organisasi dalam menanggapi berkembangnya isu dugaan intimidasi dan pemaksaan terhadap dua wartawan di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

Thomas menyatakan bahwa P2MI tetap konsisten memegang prinsip netral dan tidak berpihak kepada siapapun dalam persoalan hukum tersebut. Menurutnya, apabila terdapat unsur pelanggaran, maka sudah sepatutnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “ “Ini merupakan hasil kesepakatan bersama beberapa pengurus P2MI, antara lain Heri, Fredy Legito, Reza, Hasikin, Elisya, dan Nora, saat kami melakukan pertemuan internal di Caffee All Inn Jalan Siam, Gajah Mada, Pontianak. Kami menegaskan bahwa P2MI tidak membela pihak manapun. Jika ada pelanggaran hukum, kami sepakat menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” tegas Thomas, Rabu 09 Juli 2025.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga profesionalisme dalam menyampaikan pendapat dan tidak saling menyudutkan tanpa dasar yang kuat. “Kami tidak bisa memaksakan kehendak, karena kami menghargai pilihan korban dan proses yang telah atau sedang dijalani,” tambahnya.

Pernyataan Damai dan Respons Publik

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa dua wartawan yang diduga menjadi korban intimidasi telah menempuh jalur perdamaian. Dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari media, Ketua DPD AKPERSI Kalbar, Syafarahman, menyebut bahwa para pihak telah menyepakati untuk berdamai, dan meminta agar suasana tidak diperkeruh dengan narasi yang menyesatkan atau bersifat fitnah.

Namun pernyataan ini kemudian memunculkan reaksi dari salah satu pimpinan redaksi media, Edy Rahman. Ia mempertanyakan kejelasan dan keabsahan dari kesepakatan damai tersebut, terutama jika tidak disertai dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

> “Jika benar telah terjadi perdamaian, seharusnya dituangkan dalam bentuk surat resmi. Ini penting agar tidak menimbulkan salah persepsi publik,” ujarnya.

Baca Juga:  Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Tingkatkan Capaian Indeks 2025

 

Edy menilai bahwa kasus ini tetap memerlukan transparansi dan penanganan sesuai koridor hukum, mengingat menyangkut martabat profesi jurnalistik dan hak masyarakat atas informasi.

Hak Jawab Syafarahman

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPD AKPERSI Kalbar, Syafarahman, menyampaikan keberatannya dan menyayangkan adanya narasi yang dinilai berlebihan dan mengarah pada pencemaran nama baik. Ia menegaskan bahwa pendampingan terhadap kedua wartawan telah dilakukan secara maksimal oleh pihaknya, termasuk menyediakan kuasa hukum, pembiayaan pemeriksaan kesehatan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama proses berlangsung.

> “Saya tidak pernah memaksa atau mengarahkan korban untuk berdamai. Saya bahkan tidak hadir saat proses perdamaian terjadi, karena ada kegiatan di Pontianak. Saya hanya menyampaikan informasi kepada publik bahwa mereka telah memilih berdamai, berdasarkan pernyataan langsung dari yang bersangkutan,” ujar Syafarahman.

 

Ia menambahkan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab institusional, AKPERSI Kalbar perlu menyampaikan laporan kegiatan pendampingan kepada publik. Namun, ia menilai tidak tepat jika langkah tersebut kemudian disalahartikan sebagai bentuk keberpihakan atau tuduhan tidak berdasar.

> “Kalau bicara soal pengorbanan dan biaya, saya pribadi yang menanggung, bukan pihak lain. Justru saya yang seharusnya merasa keberatan jika memang ada perubahan sikap dari korban, namun saya tetap menghormati keputusan mereka,” tegasnya.

 

Peringatan Hukum

Syafarahman menyatakan keberatan atas tudingan yang dimuat dalam salah satu media, yang menyebut dirinya berpihak kepada pelaku. Ia meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak dilakukan, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

> “Saya memberi kesempatan kepada saudara Edy Rahman untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak, saya akan menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum kami untuk diproses secara hukum,” ujarnya.

Kin/ Nora

Berita Terkait

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x