Perjanjian Kerjasama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dengan BPN Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com

Jepara. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi J.awa Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu, 13 Agustus 2025 bertempat di Aula Kanwil BPN Jateng.

Sinergisitas menjadi kunci untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kinerja, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi Masyarakat.Kerja sama ini juga diperluas ke daerah: seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jateng menandatangani perjanjian serupa dengan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah. Dimana menjadi sebuah langkah strategis untuk memperkuat barisan dalam menghadapi persoalan hukum, terutama yang menyangkut aset negara dan kepentingan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, Muh. Nurdin, S.T., MT. juga turut hadir dan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara.

Baca Juga:  KANTAH BPN JEPARA SERAHKAN SERTIPIKAT PTSL DESA TENGGULI KEC. BANGSRI JEPARA

Tujuan dari kerjasama ini membangun sinergisitas antar instansi dalam penyelesaian masalah hukum agar lebih efektif terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun luar pengadilan, rekan-rekan dari masing masing kantah ataupun kejaksaan negeri pasti akan sangat terbantu dengan adanya kerjasama ini.

Dan penandatanganan perjanjian ini termasuk salah satu dari 8 Program kami (Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah) yaitu penyelamatan aset, karena Pemulihan dan Penyelamatan Aset Negara akan lebih optimal, salah satunya kami dapat membantu mengidentifikasi mana saja yang termasuk aset-aset negara yang berupa tanah.

#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

# Humas Kantor Pertanahan Kab Jepara#

Berita Terkait

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara
Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti
Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus
Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x