Mediakompas.com
Jepara. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi J.awa Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu, 13 Agustus 2025 bertempat di Aula Kanwil BPN Jateng.
Sinergisitas menjadi kunci untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kinerja, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi Masyarakat.Kerja sama ini juga diperluas ke daerah: seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jateng menandatangani perjanjian serupa dengan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah. Dimana menjadi sebuah langkah strategis untuk memperkuat barisan dalam menghadapi persoalan hukum, terutama yang menyangkut aset negara dan kepentingan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, Muh. Nurdin, S.T., MT. juga turut hadir dan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara.
Tujuan dari kerjasama ini membangun sinergisitas antar instansi dalam penyelesaian masalah hukum agar lebih efektif terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun luar pengadilan, rekan-rekan dari masing masing kantah ataupun kejaksaan negeri pasti akan sangat terbantu dengan adanya kerjasama ini.
Dan penandatanganan perjanjian ini termasuk salah satu dari 8 Program kami (Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah) yaitu penyelamatan aset, karena Pemulihan dan Penyelamatan Aset Negara akan lebih optimal, salah satunya kami dapat membantu mengidentifikasi mana saja yang termasuk aset-aset negara yang berupa tanah.
#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
# Humas Kantor Pertanahan Kab Jepara#



















