Indramayu//kompasakses.com,- Fenomena sambung ayam kian marak di Desa Kedokan, Kecamatan Kedokan Bunder,.Kabupaten Indramayu Jawa Barat memicu keresahan publik dan kekecewaan Masyarakat setempat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang di nilai gagal bertindak .
Berdasarkan informasi Dari warga yang enggan di sebutkan identitasnya bahwa praktik perjudian (sabung ayam) di gelar rutin setiap Hari nya.24/08/2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya di situ saja,Kalangan sabung ayam terlihat aman aman saja tidak mendapatkan Larangan atau Himbauan,jadi kemungkinan besar pihak Kepolisian atau Aparat setempat tidak mengetahui hal tersebut ,atau malah sebaliknya.
“Semestinya perjudian sabung ayam tersebut tidak boleh terjadi dan sangat meresahkan masyarakat sekitar namun kenyataan ny masih beraktifitas seakan kebal hukum “ujarnya
Iya berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap perjudian sabung ayam tersebut .
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepolisian . sementara itu , kegaduhan di arena sabung ayam terus berlangsung seolah-olah tak tersentuh hukum.
Diketahui ,Pasal 303 KUHP No.18 Tahun 2009.dan UU No 41 Tahun 2014 secara tegas melarang perjudian dan kekerasan terhadap hewan.
namun, Penegak hukum di kabupaten Indramayu seperti mati suri.



















