Mediakompas
Kantor Pertanahan Kab. Jepara melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan beserta Field staff, dan juga didampingi oleh Petinggi Desa Teluk Wetan dan Para Pelaku UMKM telah melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria di Balai Desa Teluk Wetan kecamatan Welahan Kabupaten Jepara pada Kamis (28/8/2025) .
Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria yaitu Pendampingan Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). Legalitas usaha bukan sekedar formalitas semata, tetapi menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha lebih luas. Pendampingan usaha pembuatan NIB bertujuan untuk membantu pelaku usaha memahami prosedur dan persyaratan pendaftaran NIB sehingga dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha yang sah dan berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga harapan kedepannya dengan kegiatan fasilitasi pendampingan usaha melalui akses Reforma Agraria ini dapat membantu masyarakat desa di Lingkungan Kabupaten Jepara untuk memperluas usahanya sehingga lebih maju lagi dan memiliki prosedural yang lebih jelas dan lebih baik.
#PTSL2025
#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya



















