Ketua DPRD SAMBAS: Realise Berita KPK Salah, Persentase Pokir di hitung dari PAD

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 05:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Sambas, – Berdasarkan Realese Berita KPK yang berjudul “KPK Kawal Pemkab Sambas Perkuat Tata Kelola dan Tekan Risiko Korupsi” yang disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Kabupaten Sambas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8).

Dalam bagian berita, KPK menyoroti perlunya pembatasan proporsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam APBD agar lebih proporsional. Menurut Ely, idealnya pokir maksimal 10 persen dari APBD, namun saat ini di Sambas masih sekitar 28 persen.

Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari ketua DPRD Sambas, H. Abu Bakar, menyampaikan, terkait Evaluasi menyeluruh Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sambas yang mencapai 28 persen dari APBD Kabupaten Sambas seperti yang disampaikan KPK Dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Kabupaten Sambas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/08/ 2025) yaitu KPK menyoroti perlunya pembatasan proporsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam APBD agar lebih proporsional. Idealnya pokir maksimal 10 persen dari APBD, namun saat ini di Sambas masih sekitar 28 persen.

Cara menghitung persentase pokir DPRD Sambas bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Melainkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sambas.

Terkait Pokir DPRD Sambas mencapai 28 persen itu diperbolehkan, Tidak ada aturan ataupun regulasi mengatur Persentase Pokir, Tegas Ketua DPRD Sambas.

Pokok Pikiran ( Pokir ) DPRD di atur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Dalam hal tersebut, Ketua HMI Cabang Sambas, Farhan memberikan tanggapan, jika benar terjadi KPK salah Realise dalam laman Resminya menyampaikan Pokir DPRD Sambas mencapai 28 persen dari APBD Sambas, ini perlu dilakukan pendalaman.

Jika benar itu terjadi, maka kami meminta KPK mengklarifikasi, karena menyangkut nama baik Daerah Sambas, Tegas Farhan.

( Bersambung)

( MasTur)

Berita Terkait

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
Berita ini 44 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:06

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:12

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:30

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x