Tiga Bandar Sabu di Maredan Barat Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 07:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
Perawang(MEDIAKOMPAS.COM)22 September 2025- Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil meringkus tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Km 15, Jln. Alamsyah No 4 RT 004 RK 001 Kampung Meredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Jumat (19/9/2025) pagi pukul 08.00 Wib.
Penggerebekan tersebut dipimpin Panit Opsnal Ipda N. Gultom bersama tim, serta didampingi Bhabinkamtibmas Kampung Maredan Barat Aipda Azwan Har. Dari lokasi, tiga pelaku berinisial RES(31) , M.CP(20) dan YAW(22) yang diduga sebagai bandar sabu berhasil diamankan meski sempat mencoba melarikan diri.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H.,M.H. membenarkan penangkapan tersebut.“Benar, Polsek Tualang berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah di Km 15,” ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tualang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom yang dipimpin Panit Opsnal Ipda N. Gultom dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan.
“Pelaku sempat berusaha kabur dari Jendela kamar belakang namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan jumlah barang bukti sabu seberat 5.0 gram yang terdiri dari 28 (dua puluh delapan) plastik klip warna putih bening dengan lish merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,0 Gram dan 6 (enam) plastik klip warna putih bening dengan lish merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,0 Gram yang disimpan di dalam kamar,” jelas Kapolsek.
Ketiga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria inisial A yang berdomisili di Minas yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Dan Atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Polsek Tualang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolsek Tualang.
(Ujang.k)
(Polsek Tualang)
Baca Juga:  Tambang Galian C Diduga Ilegal di Perbatasan Singkawang–Bengkayang, Diduga Catut Nama Bupati dan Gunakan Dokumen Palsu

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang
Polda Aceh Klarifikasi Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Sekda Aceh
Dalam Kunker, Kapolda Aceh Pimpin Pembaretan 30 Bintara Remaja Satbrimob Polda Aceh
Penerimaan Taruna-Taruni Akpol di Polda Aceh Masuki Tahap Tes CAT Akademik
Kapolri Resmi Ganti Kapolda Kalimantan Barat, Juga Rotasi hingga Mutasi Sejumlah Pejabat Tinggi dan Menengah
Ditsamapta Polda Aceh Ringankan Tangan Bersedekah dalam Program Jum’at Berkah
Polda Aceh Imbau Mahasiswa dan Masyarakat Waspadai Penyusup saat kegiatan Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x