Tiga Bandar Sabu di Maredan Barat Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 07:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
Perawang(MEDIAKOMPAS.COM)22 September 2025- Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil meringkus tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Km 15, Jln. Alamsyah No 4 RT 004 RK 001 Kampung Meredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Jumat (19/9/2025) pagi pukul 08.00 Wib.
Penggerebekan tersebut dipimpin Panit Opsnal Ipda N. Gultom bersama tim, serta didampingi Bhabinkamtibmas Kampung Maredan Barat Aipda Azwan Har. Dari lokasi, tiga pelaku berinisial RES(31) , M.CP(20) dan YAW(22) yang diduga sebagai bandar sabu berhasil diamankan meski sempat mencoba melarikan diri.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H.,M.H. membenarkan penangkapan tersebut.“Benar, Polsek Tualang berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah di Km 15,” ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tualang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom yang dipimpin Panit Opsnal Ipda N. Gultom dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan.
“Pelaku sempat berusaha kabur dari Jendela kamar belakang namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan jumlah barang bukti sabu seberat 5.0 gram yang terdiri dari 28 (dua puluh delapan) plastik klip warna putih bening dengan lish merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,0 Gram dan 6 (enam) plastik klip warna putih bening dengan lish merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,0 Gram yang disimpan di dalam kamar,” jelas Kapolsek.
Ketiga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria inisial A yang berdomisili di Minas yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Dan Atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Polsek Tualang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolsek Tualang.
(Ujang.k)
(Polsek Tualang)
Baca Juga:  Polsek Minas Gotong Royong Bersihkan Lahan Jagung Jelang Panen Raya di Kampung Rantau Bertuah

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tanaman Terkendala Hama Monyet
Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik
Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua
Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat
Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter
Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x