Polemik Pajak PT VSM: Kritik Askun Dinilai Spekulatif, Justru Timbulkan Kegaduhan

- Penulis

Minggu, 28 September 2025 - 06:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Karawang, – Polemik pajak PT VSM senilai Rp 1,15 miliar yang belakangan mencuat ke publik semakin memanas usai pernyataan keras dari praktisi hukum sekaligus Ketua PERADI Karawang, H. Asep Agustian, S.H., M.H. (Askun). Namun, pernyataan tersebut menuai tanggapan tajam dari sejumlah pihak yang menilai Askun hanya mencari panggung politik dan menyerang Pemkab Karawang tanpa dasar jelas.

Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr(c) Dhani Sudirman, S.T., S.E., M.M., yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI), menilai retorika Askun cenderung mengaburkan fakta dan justru menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat. Kritik yang menuding adanya “aroma permainan elit” disebut lebih menyerupai opini spekulatif ketimbang argumentasi hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau bicara dasar hukum, semua sudah diatur jelas dalam perundangan terkait pajak daerah. Tidak bisa hanya dengan nada tinggi lalu menghakimi seolah-olah Pemkab sedang menutup-nutupi. Justru pernyataan seperti itu yang bisa menyesatkan publik,” ujarnya, Minggu (28/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Askun yang menyebut pajak rawan dijadikan “ATM politik” pun mendapat sanggahan keras. Pajak yang dipungut dari aktivitas perusahaan wajib disetorkan ke kas daerah sesuai regulasi, bukan ke ruang gelap sebagaimana dituduhkan. Narasi semacam itu dianggap merugikan wibawa pemerintah daerah sekaligus menebar ketidakpercayaan publik.

“Tuduhan pemerasan terhadap Pemkab yang menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang adalah tuduhan menyesatkan, bahkan bisa menggiring opini agar wajib pajak tidak taat membayar pajak. Itu narasi pembodohan yang harus dilawan oleh siapapun yang masih memiliki kewarasan dan logika sehat,” tegas Dhani.

Ia juga menyinggung aspek hukum. Menurutnya, dalam hukum pidana terdapat pasal terkait perlawanan terhadap petugas, bahkan dalam UU Tipikor ada pasal yang menjerat pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan. “Mereka yang mencoba memprovokasi agar wajib pajak tidak membayar pajak bisa saja dikaji untuk dikenakan pasal pidana,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolres Ketapang Bersama Ketua Bhayangkari Terima Kunjungan Murid TK Bhayangkari ke Polres Ketapang dalam Rangka Kegiatan Polisi Sahabat Anak

Lebih jauh, tudingan soal “konsesi tanah” hingga penggunaan “tangan besi kekuasaan” dinilai berlebihan. Askun disebut seolah sengaja membangun opini liar tanpa bukti hukum konkret, hanya untuk mendramatisir kasus pajak PT VSM agar terlihat sebagai skandal besar.

“Ini bukan lagi kritik membangun, tapi serangan politis. Kalau memang beliau punya data valid, silakan bawa ke ranah hukum. Jangan hanya berkoar di media dengan bahasa provokatif,” kata Nurdin Syam yang akrab disapa Mr KiM, aktivis Karawang yang juga menyoroti polemik ini.

Menurut Mr KiM, Pemkab Karawang sudah sangat terbuka dalam mengelola kebijakan pajak daerah. Tuduhan yang dilontarkan Askun justru dinilai kontraproduktif dan bisa menimbulkan kesan bahwa semua kebijakan Pemda penuh intrik. “Saya melihat pernyataan Askun hanya jadi alat untuk menyerang Pemkab Karawang. Jangan sampai masyarakat digiring untuk tidak percaya kepada pemerintah hanya karena opini personal,” tegasnya.

Mr KiM menambahkan, setiap kebijakan yang diputuskan Pemkab Karawang selalu melalui pertimbangan matang bersama tim ahli hukum dan OPD terkait. “Hari ini saya melihat Askun, yang notabene praktisi hukum, bukan lagi mengkritik tapi cenderung tendensius. Kalau ingin tahu regulasi, lakukan audiensi resmi dengan Pemda. Jangan hanya melempar opini di media. Jangan sampai Askun dijadikan objek oleh pihak-pihak tertentu untuk mencoreng nama baik pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam narasi penuh tuduhan. Apa yang disebut Askun sebagai “bancakan elit” hanyalah asumsi yang belum tentu sesuai realita. Karena itu, polemik pajak PT VSM sebaiknya ditempatkan sesuai koridor hukum dan regulasi, bukan dijadikan arena serang-menyerang di ruang publik. Pemkab Karawang diharapkan tetap fokus menjalankan aturan, sementara masyarakat diminta bijak menyikapi isu agar tidak terseret arus opini liar yang belum tentu benar. (LK)

Berita Terkait

Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
Dua Pelajar Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Lhoksukon
Satu Korban Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Ditemukan Meninggal, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Korban Kedua
Inisial SN  Diduga Pengurus PETI Mengakui Sudah Setor Uang Terus Aktivitas Tambang Emas Ilegalnya??,Diminta Kapolda Yang Baru Usut Tuntas
KBN RI DAN PERADIN MEMINTA PRESIDEN PRABOWO TERBITKAN KEPRES UNTUK MAHKAMAH DESA/KELURAHAN.
Desa Sungai Sambang Dilanda Banjir, Aktivitas Warga Terhenti Total
MEDIA BERBASIS SINGAPURA SOROT INDONESIA, KETUA UMUM DPP AKPERSI: JANGAN BIARKAN NARASI GLOBAL MELEMAHKAN KEPERCAYAAN BANGSA TERHADAP NKRI
KBN RI, KPK RI, KEJAGUNG RI. SIAP MEMBERANTAS PUNGLI GRATIFIKASI SPMB TENTANG SE 7 KPK 2026.
Berita ini 14 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x