Pengamat Hukum Herman Hofi Angkat Bicara, Diduga Oknum Penanggung Jawab PT MDR Intimidasi Ketua PWRI Bengkayang

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Bengkayang kalbar.-Dalam konteks dugaan intimidasi oknum pengusaha PT MDR terhadap Ketua DPC PWRI Bengkayang pada 2 Oktober 2025, kasus ini menunjukkan betapa rentannya pers terhadap serangan jika kredibilitas anggota tidak terjaga. perusahaan pers, harus lebih ketat dalam penerbitan KTA agar tidak dimanfaatkan oleh pihak luar untuk agenda non-jurnalistik. Ini juga selaras dengan imbauan Dewan Pers untuk mencabut KTA Pers yang digunakan bukan untuk agenda Jurnalis atau di gunakan untuk non jurnalis.-

“Pengamat Hukum Herman Hofi menegaskan bahwa
Informasi diberbagai media terkaiat adanya Intimidasi terhadap jurnalis pada hakekatnya merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan pers, yang diakui sebagai hak konstitusional dan pilar demokrasi di negara kita.

Dalam konteks kasus dugaan oknum pengusaha PT Millennium Danatama Resources (PT MDR) yang mengintimidasi Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bengkayang melalui pesan WhatsApp pada 2 Oktober 2025, tindakan tersebut melibatkan ancaman verbal yang bersifat mengintimidasi, seperti “Kita jadi manusia juga harus Tau diri Tau batas” dan “anda sebelum bertanya anda harus nya tanya ke diri anda saya menanyakan hal ini sebagai apa”. Kalimat ini sungguh tidak layak di ucapkan oleh seorang yang tahu fungsi dan peranan jurnalis” turutnya.

“Menurut Herman Hofi
Oknum tersebut selain sebagai pengusaha mengaku juga sebagai wartawan dengan mengirimkan KTA Pers nya. Seharusnya dia mengetahui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

UU Pers secara tegas memberikan perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik. Sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum menghalangi atau menghalang-halangi perusahaan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Tindakan intimidasi, termasuk ancaman verbal melalui media digital seperti WhatsApp, dapat dikategorikan sebagai penghalangan tugas jurnalistik, karena bertujuan menakut-nakuti jurnalis agar tidak melanjutkan konfirmasi atau peliputan. Sanksi ini bersifat pidana umum, yang dapat diterapkan terhadap siapa pun, termasuk oknum pengusaha. Selain itu, Pasal 4 ayat (1) UU Pers menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, yang menjadi dasar tuntutan perlindungan.-

“Persoalan yang terjadi ini bukankah persoalan personal akan tetapi ini sudah berkaitan dengan profesi Jurnalistik untuk itu semua Jurnalistik harus kompak menghadapi intimidasi dan kriminalisasi terhadap para Jurnalis”Tegas Pengamat Hukum Herman Hofi.

Sumber: Jemi

Berita Terkait

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
KBN RI, KPK RI, KEJAGUNG RI. SIAP MEMBERANTAS PUNGLI GRATIFIKASI SPMB TENTANG SE 7 KPK 2026.
Rumah Warga di Langkahan Terbakar, Balita dan Ibu Berhasil Diselamatkan Tetangga
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Menghadiri Kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Internasional
Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku
Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Mengucapkan Selamat Bergabung Bapak Sri Pranoto sebagai Kakanwil BPN Prov Jawa Tengah
Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu
Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
Berita ini 31 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:28

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 15:21

Rumah Warga di Langkahan Terbakar, Balita dan Ibu Berhasil Diselamatkan Tetangga

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:51

Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:48

Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Mengucapkan Selamat Bergabung Bapak Sri Pranoto sebagai Kakanwil BPN Prov Jawa Tengah

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:21

Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:18

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51

DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna, Matangkan Tiga Raperda Strategis Daerah

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:56

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x