Pengamat Hukum Herman Hofi Angkat Bicara, Diduga Oknum Penanggung Jawab PT MDR Intimidasi Ketua PWRI Bengkayang

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Bengkayang kalbar.-Dalam konteks dugaan intimidasi oknum pengusaha PT MDR terhadap Ketua DPC PWRI Bengkayang pada 2 Oktober 2025, kasus ini menunjukkan betapa rentannya pers terhadap serangan jika kredibilitas anggota tidak terjaga. perusahaan pers, harus lebih ketat dalam penerbitan KTA agar tidak dimanfaatkan oleh pihak luar untuk agenda non-jurnalistik. Ini juga selaras dengan imbauan Dewan Pers untuk mencabut KTA Pers yang digunakan bukan untuk agenda Jurnalis atau di gunakan untuk non jurnalis.-

“Pengamat Hukum Herman Hofi menegaskan bahwa
Informasi diberbagai media terkaiat adanya Intimidasi terhadap jurnalis pada hakekatnya merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan pers, yang diakui sebagai hak konstitusional dan pilar demokrasi di negara kita.

Dalam konteks kasus dugaan oknum pengusaha PT Millennium Danatama Resources (PT MDR) yang mengintimidasi Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bengkayang melalui pesan WhatsApp pada 2 Oktober 2025, tindakan tersebut melibatkan ancaman verbal yang bersifat mengintimidasi, seperti “Kita jadi manusia juga harus Tau diri Tau batas” dan “anda sebelum bertanya anda harus nya tanya ke diri anda saya menanyakan hal ini sebagai apa”. Kalimat ini sungguh tidak layak di ucapkan oleh seorang yang tahu fungsi dan peranan jurnalis” turutnya.

“Menurut Herman Hofi
Oknum tersebut selain sebagai pengusaha mengaku juga sebagai wartawan dengan mengirimkan KTA Pers nya. Seharusnya dia mengetahui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

UU Pers secara tegas memberikan perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik. Sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum menghalangi atau menghalang-halangi perusahaan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Tindakan intimidasi, termasuk ancaman verbal melalui media digital seperti WhatsApp, dapat dikategorikan sebagai penghalangan tugas jurnalistik, karena bertujuan menakut-nakuti jurnalis agar tidak melanjutkan konfirmasi atau peliputan. Sanksi ini bersifat pidana umum, yang dapat diterapkan terhadap siapa pun, termasuk oknum pengusaha. Selain itu, Pasal 4 ayat (1) UU Pers menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, yang menjadi dasar tuntutan perlindungan.-

“Persoalan yang terjadi ini bukankah persoalan personal akan tetapi ini sudah berkaitan dengan profesi Jurnalistik untuk itu semua Jurnalistik harus kompak menghadapi intimidasi dan kriminalisasi terhadap para Jurnalis”Tegas Pengamat Hukum Herman Hofi.

Sumber: Jemi

Berita Terkait

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara
Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti
Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus
Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Berita ini 31 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x