SPBU 64.793.07 yang Terletak di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah Kuat Dugaan Terindikasi Curang

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Landak – Dugaan  muncul setelah awak media akan melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut, namun sudah ditutup padahal waktu masih terbilang sore dan terlihat kendaraan terparkir sebagian besar telah dimodifikasi dengan menambah tangki alias tangki siluman.

Informasi yang diterima dari sumber, Pengisian menggunakan Rekomendasi Desa, sehingga selalu dijadikan pemulus untuk melakukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak diperkuat dari informasi yang didapat bahwa SPBU nomor 64.793.07 Tumbang Raeng juga melayani pengisian BBM menggunakan drum plastik dan Jerigen Plastik.

Kemudian BBM tersebut infonya dijual ke PETI sehingga memunculkan dugaan tambahan bahwa aktivitas ini telah  mendapat kesepakatan dari pihak SPBU terkait sehingga praktik yang terindikasi mafia migas leluasa beroperasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan menanggapi,”

Aksi seperti itu pantas dikecam oleh warga yang seharusnya pengguna subsidi namun sering tidak dapat karena dugaan praktik curang yang jelas sangat merugikan,”ungkapnya.

Baca Juga:  RABI, TOKOH PEMUDA DAYAK MELAWI: MEDIA ONLINE PENTING EDUKASI ADAT BUDAYA KEPADA DUNIA

Perlu diketahui Modus operandi ini diduga merupakan bagian dari jaringan ilegal yang mengakali regulasi BBM bersubsidi. Kendaraan-kendaraan tersebut membeli BBM dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Fenomena ini bukan hal baru, tetapi lemahnya penindakan membuat praktik ini terus berulang.

Pihak manajemen SPBU belum dapat terhubung untuk dimintai konfirmasi hingga berita ini tayang.

Media ini berkomitmen akan terus menyampaikan informasi kepada publik untuk dijadikan edukasi.

Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terkait hal ini tim media berkomitmen untuk konsultasi ke pihak pertamina,Iswana migas dan Instansi terkait sekaligus menyampaikan dugaan yang ditemukan tim media ini dilapangan.

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang
Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras
Jalan Dan Jembatan Desa Balai Agas Hancur Total,Kemana Kades,Dewan dan Bupati Melawi, Anggaran Pembangunan Apakah Untuk Memperkaya Diri
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x