Dugaan Pembiaran PETI di Desa Pemawan: Instruksi Tegas Kapolri Diuji Alat Berat yang Bebas Beroperasi

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kapuas Hulu, Kalbar – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis ekskavator dilaporkan masih marak beroperasi di wilayah Desa Pemawan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Fenomena ini menjadi sorotan tajam setelah dalam beberapa pekan terakhir rekaman aktivitas tambang ilegal tersebut viral di media sosial, memicu desakan publik terhadap respons Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Tim investigasi media di lapangan menemukan fakta unik berupa plang peringatan di pintu masuk desa yang mewajibkan setiap pihak yang hendak bekerja atau masuk wilayah tersebut untuk melapor terlebih dahulu kepada pihak desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan plang tersebut menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya koordinasi atau persetujuan implisit dari otoritas desa terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Pemawan berinisial MFA pada Minggu, 8 Maret 2026, guna mengklarifikasi prosedur pelaporan dan aktivitas tambang di wilayahnya, namun hingga kini yang bersangkutan belum memberikan respons.

Padahal, maraknya aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah sebelumnya telah mendapat peringatan keras dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas seluruh pelaku.

Kapolri menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan tambang yang selama ini merusak ekosistem, menggerus keuangan negara, serta membahayakan keselamatan masyarakat secara luas.

Baca Juga:  Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, SPBU Pulau Bendu Ngabang Terpantau Bebas Layani Pengisian Jerigen Kapasitas

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang membekingi,” tegas Kapolri dalam pernyataan yang dikutip dari akun Instagram Sahabat Propam.

Kapolri juga memastikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, termasuk tindakan tegas terhadap oknum aparat yang terbukti terlibat “main mata”.

“Mereka akan diproses sesuai hukum sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan menjawab keresahan publik,” lanjut Kapolri dalam instruksi resminya.

Namun, pernyataan tegas dari pucuk pimpinan Polri tersebut kini seolah sedang diuji di Desa Pemawan, di mana alat berat masih bebas mengeruk bumi tanpa ada tindakan nyata dari otoritas terkait.

Secara hukum, para pelaku PETI terancam Pasal 158 UU Minerba dengan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda administratif mencapai Rp100 miliar jika terbukti beroperasi tanpa izin resmi.

Keterlibatan pejabat desa juga memiliki konsekuensi administratif berat berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, mulai dari sanksi pelanggaran sumpah jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari APH Kapuas Hulu mengenai langkah konkret penertiban untuk membuktikan bahwa instruksi Kapolri bukan sekadar gertakan di atas kertas.

Tim

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x