Paksa Dua Perangkat desa Mundur, Kuwu Lobener Lor Minta Serahkan ATM Siltap dan Diberi Rp4 Juta

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Indramayu,Kompasakses.-com Kuwu Desa Lobener Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan setelah diduga meminta dua perangkat desa untuk mengundurkan diri, padahal yang bersangkutan belum genap satu bulan menjabat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua perangkat desa berinisial J dan S diminta menandatangani surat pengunduran diri. Selain itu, keduanya juga diminta menyerahkan ATM siltap (penghasilan tetap) yang sebelumnya digunakan untuk menerima gaji sebagai perangkat desa.

Tak hanya itu, keduanya disebut menerima uang masing-masing sebesar Rp4 juta. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait mekanisme pergantian atau pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kuwu Lobener Lor, Wakhid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, dalam surat imbauan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu tertanggal 4 Maret 2026, ditegaskan bahwa proses pengangkatan maupun pemberhentian pamong desa harus mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam surat yang ditandatangani Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu tersebut juga disebutkan bahwa tidak diperbolehkan adanya pungutan biaya, pemberian uang, barang, atau janji dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian pamong desa.

Baca Juga:  Asesmen Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( CPPPK) Tahun 2025

Sementara itu, Camat Jatibarang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Sekretaris Kecamatan Jatibarang, Supendi, juga mengaku belum dapat memberikan komentar.

“Belum bisa berkomentar, Kang, karena kebenaran kabarnya belum fix dan prosesnya juga belum masuk ke kami,” ujarnya singkat.

Secara aturan, pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui konsultasi dengan camat, mendapatkan rekomendasi tertulis, serta ditetapkan melalui surat keputusan (SK).

Jika prosedur tersebut tidak dilalui, maka pemberhentian perangkat desa dapat dinilai cacat hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kuwu Desa Lobener Lor, Wakhid, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Berita Terkait

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:06

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:12

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:30

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x