Dapatkan Bukti Valid, Awak Media Konfirmasi Kepada Kasat Reskrim Terkait Tertangkapnya Pelaku Pengeroyokan, Tak Respon.

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, ‎Pati Jawa Tengah
‎Step by step awak media guna mendapatkan pemberitaan yang valit dan berimbang (pemberitaan Open – Clouse) berusaha mengkorfirmasi terkait informasi yang telah tertangkapnya terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi didesa Mangunrekso, Tambakromo, namun untuk mendapatkan semua hal itu, pihak Kasatreskrim saat di konfirmasi melalui via whatsAppnya tidak ada respon atau balasan. Karena informasi yang didapatkan darinya nantinya penting untuk sebuah rilisan, agar tidak terjadi simpang siur.

‎Berawal konfirmasi terhadap Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, sigap dan membalas konfirmasi dari awak media terkait tertangkapnya pelaku pengerokan,” Sudah (Tertangkap).” jelas balesan whatsAppnya

‎Untuk lebih valid lagi, mengkonfirmasi kepihak yang berwenang yakni, Kasatreskrim, namun dirinya tidak respon dan tidak membalasnya.

‎Selanjutnya awak media berusaha kembali mengkonfirmasi kepihak yang menangani (Kanit Pidum Unit 1) terkait berapa jumlah terduga pelaku yang tertangkap, namun Kanit Reskrim Unit 1 juga mengarahkan terkait hal itu kepada Kasatreskrim langsung.

‎Balasan Kanit Pidum melalui via whatsAppnya, mengatakan” Iya pak untuk pelaku sudah di amankan.

‎Monggo pak langsung ke Bapak kapolresta atau Bapak Kasat.

‎Sudah dewasa semua (Pelaku), Pak.” terangnya

‎Dalam keterangan yang simpang siur yang didapatkan dari lapangan, jumlah tertangkapnya para terduka pengeroyokan, menyatakan 4 orang, 6 orang. Maka dengan adanya informasi tersebut, awak media kemarin berusaha mengkonfirmasi dari Narasumber satu (1) ke narasumber lainnya. Namun Kasatreskrim tak respon konfirmasi tersebut (Jumlah pelaku pengeroyokan yang sudah berhasil diamankan/tertangkap).

‎Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah kewajiban badan publik untuk menyediakan akses informasi yang akurat dan mudah bagi masyarakat, dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008. Ini mencakup informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat untuk transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas, kecuali informasi dikecualikan seperti rahasia negara atau pribadi.

‎Berikut adalah poin penting mengenai Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan undang-undang di Indonesia:
‎Dasar Hukum & Hak Warga: UU Nomor 14 Tahun 2008 menjamin setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.

Baca Juga:  Kades Tanjungsekar: Dirinya Mengetahui Adanya Galian C, Setelah Warga Melapor Jalannya Rusak

(*)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara
Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti
Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus
Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x