Dapatkan Bukti Valid, Awak Media Konfirmasi Kepada Kasat Reskrim Terkait Tertangkapnya Pelaku Pengeroyokan, Tak Respon.

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, ‎Pati Jawa Tengah
‎Step by step awak media guna mendapatkan pemberitaan yang valit dan berimbang (pemberitaan Open – Clouse) berusaha mengkorfirmasi terkait informasi yang telah tertangkapnya terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi didesa Mangunrekso, Tambakromo, namun untuk mendapatkan semua hal itu, pihak Kasatreskrim saat di konfirmasi melalui via whatsAppnya tidak ada respon atau balasan. Karena informasi yang didapatkan darinya nantinya penting untuk sebuah rilisan, agar tidak terjadi simpang siur.

‎Berawal konfirmasi terhadap Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, sigap dan membalas konfirmasi dari awak media terkait tertangkapnya pelaku pengerokan,” Sudah (Tertangkap).” jelas balesan whatsAppnya

‎Untuk lebih valid lagi, mengkonfirmasi kepihak yang berwenang yakni, Kasatreskrim, namun dirinya tidak respon dan tidak membalasnya.

‎Selanjutnya awak media berusaha kembali mengkonfirmasi kepihak yang menangani (Kanit Pidum Unit 1) terkait berapa jumlah terduga pelaku yang tertangkap, namun Kanit Reskrim Unit 1 juga mengarahkan terkait hal itu kepada Kasatreskrim langsung.

‎Balasan Kanit Pidum melalui via whatsAppnya, mengatakan” Iya pak untuk pelaku sudah di amankan.

‎Monggo pak langsung ke Bapak kapolresta atau Bapak Kasat.

‎Sudah dewasa semua (Pelaku), Pak.” terangnya

‎Dalam keterangan yang simpang siur yang didapatkan dari lapangan, jumlah tertangkapnya para terduka pengeroyokan, menyatakan 4 orang, 6 orang. Maka dengan adanya informasi tersebut, awak media kemarin berusaha mengkonfirmasi dari Narasumber satu (1) ke narasumber lainnya. Namun Kasatreskrim tak respon konfirmasi tersebut (Jumlah pelaku pengeroyokan yang sudah berhasil diamankan/tertangkap).

‎Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah kewajiban badan publik untuk menyediakan akses informasi yang akurat dan mudah bagi masyarakat, dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008. Ini mencakup informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat untuk transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas, kecuali informasi dikecualikan seperti rahasia negara atau pribadi.

‎Berikut adalah poin penting mengenai Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan undang-undang di Indonesia:
‎Dasar Hukum & Hak Warga: UU Nomor 14 Tahun 2008 menjamin setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.

Baca Juga:  Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf

(*)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:06

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:12

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:30

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x