Kapuas Hulu, Kalbar –26/4/ 2026 Berbagai tokoh masyarakat, adat, agama, pemuda, dan stakeholder di Kabupaten Kapuas Hulu sepakat menolak praktik judi sabung ayam yang dikemas sebagai kegiatan adat.
Kesepakatan ini diraih dalam tatap muka dengan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda pada Rabu (13/8) lalu, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
Pertemuan membahas isu maraknya judi sabung ayam berkedok adat yang tidak sesuai aturan, Peserta menegaskan penolakan jika praktik itu melanggar ketentuan adat sah yang tercantum dalam buku adat setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesepakatan dituangkan dalam surat bersama berisi empat poin utama:
-Melarang segala bentuk perjudian dan sabung ayam di luar ketentuan adat sah.
-Melarang peredaran minuman keras ilegal.
-Mengimbau masyarakat tak terlibat dalam judi, sabung ayam, atau miras ilegal.
Mendukung Polri, khususnya Polres Kapuas Hulu, dalam penegakan hukum,Kapolres AKBP Roberto Aprianto Uda menekankan, “Kabupaten Kapuas Hulu kaya budaya dan sumber daya alam yang harus dijaga bersama agar tetap harmonis dan tenteram.”
Pada Jumat 17/4/2026,
Personel Polsek Silat Hilir melakukan penindakan terhadap lokasi perjudian sabung ayam (kelang) di wilayah Dusun Keranji, Desa Rumbih, Kecamatan Silat Hilir.
Sayangnya, praktik itu kini muncul kembali marak di Dusun Sungai Mali Desa Seberu Kecamatan Silat Hilir.
Warga yang identitasnya dirahasiakan melaporkan kepada media pada Minggu (26/4/2026), “di Sungai Mali ramai sabung ayam tadi…setiap hari Minggu dan minggu depan buka lagi.”
Pantauan media di lapangan menunjukkan lalu-lalang ramai pemain judi membawa keranjang ayam aduan menuju gelanggang.
Salah satu pemain yang enggan disebut namanya membenarkan, “Kami dari Sungai Mali main sabung ayam,Ya,,,di Sungai Mali ada”,ucapnya.
Dampak Merusak Ekonomi hingga Sosial,Judi sabung ayam bukan sekadar hiburan, melainkan sumber masalah serius.
Dampaknya mencakup kebangkrutan, utang menumpuk, kemiskinan akibat taruhan berlebih, konflik rumah tangga (KDRT), hingga perceraian.
Secara sosial, merusak lingkungan, ketertiban umum, ciptakan keresahan warga, dan jadi contoh buruk bagi anak muda.
Praktik ini jelas tindak pidana, diatur dalam Pasal 303 KUHP, UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, serta KUHP Baru (UU No. 1/2023).
Ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp25 juta bagi penyelenggara serta peserta di tempat umum tanpa izin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait.
Tim Redaksi



















