Tokoh Masyarakat Kapuas Hulu Tolak Judi Sabung Ayam Berkedok Adat, Kini Kembali Marak di Sungai Mali Desa Seberu Silat Hilir

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 03:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kapuas Hulu, Kalbar –26/4/ 2026 Berbagai tokoh masyarakat, adat, agama, pemuda, dan stakeholder di Kabupaten Kapuas Hulu sepakat menolak praktik judi sabung ayam yang dikemas sebagai kegiatan adat.

Kesepakatan ini diraih dalam tatap muka dengan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda pada Rabu (13/8) lalu, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

Pertemuan membahas isu maraknya judi sabung ayam berkedok adat yang tidak sesuai aturan, Peserta menegaskan penolakan jika praktik itu melanggar ketentuan adat sah yang tercantum dalam buku adat setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan dituangkan dalam surat bersama berisi empat poin utama:

-Melarang segala bentuk perjudian dan sabung ayam di luar ketentuan adat sah.

-Melarang peredaran minuman keras ilegal.

-Mengimbau masyarakat tak terlibat dalam judi, sabung ayam, atau miras ilegal.

Mendukung Polri, khususnya Polres Kapuas Hulu, dalam penegakan hukum,Kapolres AKBP Roberto Aprianto Uda menekankan, “Kabupaten Kapuas Hulu kaya budaya dan sumber daya alam yang harus dijaga bersama agar tetap harmonis dan tenteram.”

Pada Jumat 17/4/2026,

Personel Polsek Silat Hilir melakukan penindakan terhadap lokasi perjudian sabung ayam (kelang) di wilayah Dusun Keranji, Desa Rumbih, Kecamatan Silat Hilir.

Baca Juga:  Sekjen Kemendagri Minta Pemda Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden

Sayangnya, praktik itu kini muncul kembali marak di Dusun Sungai Mali Desa Seberu Kecamatan Silat Hilir.

Warga yang identitasnya dirahasiakan melaporkan kepada media pada Minggu (26/4/2026), “di Sungai Mali ramai sabung ayam tadi…setiap hari Minggu dan minggu depan buka lagi.”

Pantauan media di lapangan menunjukkan lalu-lalang ramai pemain judi membawa keranjang ayam aduan menuju gelanggang.

Salah satu pemain yang enggan disebut namanya membenarkan, “Kami dari Sungai Mali main sabung ayam,Ya,,,di Sungai Mali ada”,ucapnya.

Dampak Merusak Ekonomi hingga Sosial,Judi sabung ayam bukan sekadar hiburan, melainkan sumber masalah serius.

Dampaknya mencakup kebangkrutan, utang menumpuk, kemiskinan akibat taruhan berlebih, konflik rumah tangga (KDRT), hingga perceraian.

Secara sosial, merusak lingkungan, ketertiban umum, ciptakan keresahan warga, dan jadi contoh buruk bagi anak muda.

Praktik ini jelas tindak pidana, diatur dalam Pasal 303 KUHP, UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, serta KUHP Baru (UU No. 1/2023).

Ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp25 juta bagi penyelenggara serta peserta di tempat umum tanpa izin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang
Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras
Jalan Dan Jembatan Desa Balai Agas Hancur Total,Kemana Kades,Dewan dan Bupati Melawi, Anggaran Pembangunan Apakah Untuk Memperkaya Diri
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x