Warga Sintang Blokir Jalan Rusak, Soroti Dugaan Dampak Tambang Emas Ilegal

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 01:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Spread the love

Sintang — Aksi pemagaran jalan oleh warga di Kelurahan Mekar Jaya, RT 05/RW 02, Kecamatan Kapuas Kiri Hilir, Kabupaten Sintang, menjadi sorotan publik setelah diunggah oleh akun media sosial bernama Jebedeus Maruli.

Dalam unggahan tersebut “Pemagaran jalan kelurahan mekar jaya RT.05 RW.02 Kabupaten sintang kapuas kiri hilir, Barang siapa yg berani membuka pagar AKAN DIKENAKAN SANGSI ADAT YANG BERLAKU.

Jalan rusak Akibat oknum tambang emas yg tidak ada tangung jawab, musim hujan di paksa kendraan roda 4 masuk, sehingga merusak jalan. masyarkat sudah 3 minggu berturut2 gotong royong untuk memperbaiki jalan tp malah di rusak kembali” tulisnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini disebut sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap kondisi jalan lingkungan yang mengalami kerusakan cukup parah. Berdasarkan informasi yang beredar, kerusakan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan roda empat yang melintas, termasuk yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Warga setempat mengaku telah berupaya memperbaiki jalan secara swadaya melalui kegiatan gotong royong selama kurang lebih tiga minggu berturut-turut. Namun, upaya tersebut dinilai sia-sia karena kondisi jalan kembali rusak, terutama saat musim hujan ketika kendaraan berat masih melintas di jalur tersebut.

Baca Juga:  Diduga Dibekingi Oknum yang Tidak Bertanggungjawab, Tambang Emas Ilegal di Kelurahan Mengkurai Semakin Merajalela 

Sejumlah warga menyampaikan bahwa pembatasan akses jalan dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, sekaligus sebagai bentuk protes terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak bertanggung jawab. Selain itu, penerapan sanksi adat disebut sebagai upaya menjaga kesepakatan bersama agar tidak dilanggar.

Situasi ini kembali memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Masyarakat menilai bahwa kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang diduga terjadi berulang kali menunjukkan perlunya langkah konkret dari pihak berwenang.

Perihal ini tentunya membuktikan masyarakat mulai bosan dengan pelaku PETI yang hanya merusak lingkungan dan menambah keraguan terhadap penindakan yang terkesan mirip sinetron.

Warga berharap negara tegas dan adil sesuai aturan agar kerusakan tidak terus berulang dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas PETI dan kerusakan jalan yang dikeluhkan warga.

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan. Media ini membuka ruang hak jawab sesuai dengan undang – undang pers.

Berita Terkait

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tanaman Terkendala Hama Monyet
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x