Ketua Umum AKPERSI Segera Bersurat Ke Menteri Komunikasi dan Digital Terkait Polemik Transfer data Pribadi Masyarakat Indonesia Ke Amerika Serikat

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 03:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com – Jakarta – Negeri Paman Sam yaitu Pemerintah Amerika Serikat (AS) merilis kesepakatan dengan Indonesia terkait tarif dagang antara dua Negara yang salah satu isinya mengenai transfer data pribadi ke pihak AS. Pernyataan itu terlihat dalam pengumuman di situs resmi Gedung Putih, yang berjudul ‘Joint Statement of Framework for United States – Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.

 

Sebenarnya langkah yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapatkan apresiasi karena mampu menurunkan tarif impor AS untuk produk asal RI dari 32% menjadi 19% dan Presiden AS Donal Trump menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dan dirinya langsung berbicara sebelum persetujuan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tetapi ada point yang menjadi perhatian dan menjadi sorotan yaitu salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah mengenai transfer data keluar dari wilayah Indonesia ke AS yang dituliskan Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mengirimkan data pribadi keluar.

 

“Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan , jasa dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” Jelas Presiden AS Donal Trump dalam pernyataan tersebut, dikutip Kamis ( 24/7/25).

 

Hal ini menjadi trending topic dibeberapa media diseluruh dunia bahkan di Indonesia yang sudah memiliki Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang seharusnya sudah berlaku efektif mulai Oktober 2024. Namun, Pemerintah sampai saat ini belum membentuk badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang – Undang tersebut sehingga dalam pelaksanaanya masih terus tertunda.

 

Sementara itu Kementrian Komunikasi dan Digital ( Komdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk penyerahan data pribadi ke Pemerintah Amerika Serikat. Menurutnya transfer data justru menjadi pijakan legal yang sah, aman dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas Negara.

 

“ Kesepakatan justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga Negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat. Seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-comerce,” Ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis(24/7/2025).

Baca Juga:  P3-TGAI Kerjaan P3A Tunas Muda Terap Terindikasi Dugaan Merugikan Negara

 

Di Tempat Lain Ketua Umum Aosiasi Keluarga Pers Indoenesia ( AKPERSI) Rino Triyono.,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E., memberikan apresiasi terhadap langkah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam melakukan Negosiasi yang mampu menurunkan tarif dagang dari 32% menjadi 19% tetapi adal hal yang menjadi perhatian khusus yaitu terkait transfer data pribadi. Bahkan mengingatkan kepada Menteri Komunikasi dan Digital haruslah sangat berhati – hati karena yang pastinya data pribadi masyarakat Indonesia sebagian besar belum tentu mau privasinya untuk di transfer ke Negara lain. Karena pernyataan Presiden Amerika Serikat Donal Trump tidak menjelaskan seperti apa yang dijelaskan oleh Menteri Komdigi.

 

“ Kami memberikan apresiasi kepada Pak Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto yang berhasil melakukan negosiasi tarif dagang yang sebelumnya sebesar 32% menjadi 19% tetapi ada hal yang menjadi perhatian dari point kesepakatan tersebut yaitu mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat. Karena Indonesia sudah memiliki Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang seharusnya sudah berlaku efektif mulai Oktober 2024. Jadi, kami berpesan kepada Menteri Komunikasi dan Digital haruslah berhati – hati dalam menjalankan regulasi tersebut karena hal ini menyangkut data Pribadi dan Privasi Masyarakat Indonesia. Sebab pernyataan dari Presiden Amerika Serikat belum ada relevansinya dengan penjelasan dari Menkomdigi. Dalam waktu dekat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) akan berkirim surat ke Kementrian Komunikasi dan Digital untuk berdiskusi terkait polemic ini agar kita bisa menyampaikan ke masyarakat melalui media – media yang tergabung di AKPERSI seperti apa regulatornya sehingga data pribadi masyarakat Indonesia tetap aman,” Tegas Rino Triyono Selaku Ketua Umum AKPERSI.

 

Rilis DPP AKPERSI

Berita Terkait

Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
Dua Pelajar Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Lhoksukon
Satu Korban Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Ditemukan Meninggal, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Korban Kedua
KBN RI DAN PERADIN MEMINTA PRESIDEN PRABOWO TERBITKAN KEPRES UNTUK MAHKAMAH DESA/KELURAHAN.
Desa Sungai Sambang Dilanda Banjir, Aktivitas Warga Terhenti Total
MEDIA BERBASIS SINGAPURA SOROT INDONESIA, KETUA UMUM DPP AKPERSI: JANGAN BIARKAN NARASI GLOBAL MELEMAHKAN KEPERCAYAAN BANGSA TERHADAP NKRI
KBN RI, KPK RI, KEJAGUNG RI. SIAP MEMBERANTAS PUNGLI GRATIFIKASI SPMB TENTANG SE 7 KPK 2026.
Rumah Warga di Langkahan Terbakar, Balita dan Ibu Berhasil Diselamatkan Tetangga
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x