Dinas Terkait Terkesan Adanya Pembiaran , Pondasi Sisi Sungai Ambrol Bahayakan Pengguna Jalan

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com – Pati Jawa Tengah
‎Kurang lebih 1 Tahun lamanya kondisi Jalan yang berada di Kecamatan Gunungwungkal, tepatnya didesa Ngetuk, talut yang berada disisi sungai mengalami kerusakan atau ambrol. Adanya hal itu terkesan adanya pembiaran dari pihak dinas terkait, sehingga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

‎Hal tersebut diketahui adanya pengguna jalan yang bersimpangan diantara dua kendaraan dan terlihat kendaraan satu hampir kejebur ketalut sungai itu. Karena pengguna jalan tidak hanya warga sekitar, melainkan dari berbagai daerah, sehingga mereka tidak mengetahui adanya kerusakan. Karena ditempat tidak adanya rambu-rambu pemberitahuan.” Kata warga, Jum’at 15 Mei 2026

‎Kerusakan jalan yang membahayakan wajib diberi tanda peringatan (rambu) sebagai langkah darurat sebelum diperbaiki. Hal ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

‎Pihak yang Bertanggung Jawab Berdasarkan UU LLAJ, penyelenggara jalan (pemerintah) wajib segera memperbaiki jalan rusak atau memasang rambu peringatan.

‎Tanggung jawab ini dibagi berdasarkan status jalan.

‎Jalan Nasional: Kementerian PUPR (Ditjen Bina Marga).

‎Jalan Provinsi: Pemerintah Provinsi (Dinas PUPR/Bina Marga Provinsi).

‎Jalan Kabupaten/Kota: Pemerintah Kabupaten/Kota (Dinas Pekerjaan Umum/Bina Marga Kabupaten/Kota).

‎Jalan Desa: Pemerintah Desa/Kelurahan.

‎Jika jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan atau tanda peringatan dan menyebabkan kecelakaan, pejabat terkait dapat dipidana penjara atau denda, sesuai Pasal 273 UU LLAJ.2.

‎Apa yang Harus Dilakukan (Pemasangan Tanda)Jika perbaikan tidak dapat dilakukan segera, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, seperti tertulis dalam pasal 24 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.

(Arie)

Baca Juga:  Setahun Kepemimpinan Haili Yoga–Wabup Aceh Tengah, Dialog Publik Klaim Perubahan Mulai Terasa

Berita Terkait

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:06

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:12

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:30

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x