Gudang Diduga Tempat Bongkar Muat Solar Subsidi Oleh Mafia Mulai Terdeteksi

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kalimantan Barat– Sebuah gudang berdinding seng biru di kawasan Jalan Trans Kalimantan diduga kuat menjadi lokasi bongkar muat solar subsidi dari tangki merah putih ke tangki industri berwarna biru oleh Jaringan Mafia di Kalbar.

Informasi yang terhimpun, Aktivitas tersebut telah lama berlangsung dan diduga milik seorang pengusaha berinisial AT yang hingga kini dinilai tidak tersentuh proses hukum. Kamis, 21 Mei 2026.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, praktik pemindahan BBM subsidi tersebut diduga dilakukan secara terorganisir menggunakan armada tangki berkapasitas besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu, diduga dialihkan ke sektor industri demi meraup keuntungan fantastis.

Harga solar subsidi yang berada di kisaran Rp6.800 per liter diduga dijual kembali sebagai solar industri dengan harga mencapai Rp24.000 per liter. Dari selisih tersebut, pelaku diperkirakan mampu meraup margin keuntungan sekitar Rp17.000 per liter.

Jika satu kali bongkar muat mencapai kapasitas 16.000 liter, maka keuntungan yang diperoleh bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam sekali operasi.

Praktik serupa diduga tidak hanya terjadi di satu lokasi. Sedikitnya terdapat dua titik di sepanjang Jalan Trans Kalimantan yang disebut kerap dijadikan tempat pemindahan solar subsidi ke tangki industri.

Baca Juga:  Viralnya Video Pengambilan Solar Bersubsidi di SPBU Kaliasin Menuai Tanggapan

Saat melakukan peliputan investigasi, tim media mendapat intimidasi dari sejumlah orang yang diduga menjaga lokasi tersebut. Wartawan disebut sempat diancam menggunakan balok kayu dan ditunjukkan senjata tajam jenis mandau oleh oknum yang diduga merupakan preman bayaran.

Tindakan tersebut dinilai bukan hanya menghambat kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tetapi juga diduga melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan BBM subsidi.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan mafia solar subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat luas.

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x