Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, Jakarta — Dunia pers kembali dibuat geram. Hanya karena mengirim surat konfirmasi dan permintaan informasi publik kepada Ditkrimsus Polda Jawa Tengah, awak media online dan cetak Global Investigasinews, Ari Wibowo selaku Kepala Perwakilan Jawa Tengah, justru mendapat undangan pemanggilan dari aparat penegak hukum (APH).

Ironisnya, surat konfirmasi yang semestinya menjadi bagian dari kerja jurnalistik profesional untuk memenuhi prinsip cover both side malah berubah menjadi surat pengaduan. Kondisi ini memantik kritik keras dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar.

“Ini preseden buruk bagi kebebasan pers. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik, bukan melakukan tindak pidana. Jangan sampai surat konfirmasi malah dijadikan alat untuk membungkam media,” tegas Rahmad Sukendar, Selasa (26/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rahmad, surat konfirmasi merupakan prosedur standar dalam kerja jurnalistik guna menguji kebenaran informasi, meminta klarifikasi, serta menjaga keseimbangan pemberitaan sebelum berita dipublikasikan.

“Awak media biasanya hanya dimintai klarifikasi atau menyerahkan dokumen karya jurnalistik yang sudah tayang. Bukan malah dipanggil seolah pelaku kejahatan,” katanya.

Rahmad menegaskan, meski tidak ada aturan pidana khusus yang melarang APH memanggil wartawan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mencederai hak imunitas jurnalistik.

Baca Juga:  Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras

“Kalau pemanggilan itu menyentuh dapur redaksi, narasumber, atau upaya menekan independensi media, itu bisa dikategorikan sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers,” ujarnya tajam.

Ia juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU Pers, yakni hak untuk melindungi identitas narasumber demi kepentingan keselamatan dan kerahasiaan informasi.

Lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan pendekatan pidana.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh surat konfirmasi atau pemberitaan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jangan sedikit-sedikit memakai jalur pemanggilan yang bisa menimbulkan kesan intimidasi,” tandasnya.
Rahmad juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah dalam menyikapi kerja jurnalistik, sebab pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.

“Kalau wartawan mulai takut mengirim surat konfirmasi karena khawatir dipanggil aparat, lalu siapa lagi yang berani mengawasi dugaan penyimpangan? Demokrasi bisa lumpuh kalau pers dibungkam,” pungkasnya.

(Arie)

Berita Terkait

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia
Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x