Air Keras Andra Yunus Tidak Masuk Pelanggaran HAM.

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 03:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pontianak – Persatuan Rakyat Indonesia Menilai Kasus Andre Yunus Tidak ada katagori Pelanggan HAM. Beberapa Waktu lalu juga penilaian Komnas HAM Soal Kasus Andre Yunus Tidak Masuk Pelanggaran HAM. 14/04/2026

Persatuan Rakyat Indonesia dan Berbagai Tokoh Elemen Masyarakat Indonesia dalam Kasus Andre Yunus meminta pada Publik diadakan Investigasi Independen Untuk Menyelidiki Keterlibatan Andre Yunus Dalam Dugaan Berpihak Pada Asing dan Penerimaan Dana Pergerakan Dari Asing.

Hal ini telah menjadi polemik dalam kasus Andre Yunus, Masyarakat Indonesia juga meminta Pada Publik untuk menyelidiki soal dugaan Pembocoran Rahasia Negara Indonesia pada Asing, tentang dugaan keterlibatan Andre Yunus secara gamblang pada publik demi terang benderang dalam hal tersebut, supaya tidak menjadi polemik di lingkungan masyarakat luas.

Rakyat Indonesia mengutuk keras terhadap pihak-pihak yang membuat Provokasi di lingkungan publik, apalagi berpihak pada asing dan menerima dana pergerakan dari asing.

Syafarahman, C.IJ., C.PW., C.PS., C.ILJ Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat, mengutuk keras kepada siapapun yang berkhianat pada bangsa ini!

Selanjutnya Kami tidak akan membiarkan ada pihak yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Kami siap mendukung upaya pemerintah dan lembaga terkait untuk menindak tegas pelaku-pelaku yang berniat memecah belah bangsa.

Jika terbukti ada kegiatan kegiatan spionase oleh negara luar pemerintah wajib menangkap dan menghukum seberat beratnya, tutupnya

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x