Proyek Perkuatan Tebing Sungai Berembang Rp 37 Miliar Disorot: Diduga Tabrak Aturan K3 dan Pasok Material Batuan Ilegal

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

kompasakses.com, Kubu Raya – Pelaksanaan proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Berembang di Kabupaten Kubu Raya kini memicu polemik dan pertanyaan besar dari masyarakat serta pemerhati infrastruktur.

Proyek strategis di bawah kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak ini, diduga kuat mengabaikan spesifikasi teknis, legalitas pasokan material, hingga standar keselamatan kerja.

Berdasarkan data resmi, mega proyek ini didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan pagu dana fantastis mencapai Rp 37.995.598.458,00. Pekerjaan ini berjalan berdasarkan Nomor Kontrak: PS 0102. BWS 9.7/1/PK/05/2026 yang ditandatangani pada 06 Februari 2026 Sebagai pelaksana PT . Wirata Daya Muktitama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasokan Tanah Timbunan Dipertanyakan: Tabrak UU Minerba & Indikasi “Pencurus Volume”
Sorotan paling tajam mengarah pada pemenuhan material tanah untuk struktur perkuatan tebing.

Secara perencanaan teknis (engineering design), proyek dengan anggaran puluhan miliar ini dipastikan wajib menggunakan Timbunan Pilihan dari luar daerah yang memenuhi standar mekanika tanah demi menjamin stabilitas struktur tebing.

Namun, fakta di lapangan mengindikasikan hal berbeda. Pihak pelaksana diduga kuat memanfaatkan timbunan tanah setempat (hasil galian di sekitar lokasi proyek) untuk mengejar progres fisik.

Potensi Kerugian Negara: Praktik pengoplosan atau penggantian material ini diduga menjadi modus untuk “mencuri volume” pekerjaan.

Disparitas harga satuan antara Timbunan Pilihan eksternal dan Timbunan Setempat sangat timpang tinggi. Selisih harga inilah yang diindikasikan masuk ke kantong oknum untuk keuntungan pribadi.

Tak hanya itu, legalitas asal-usul material komoditas batuan (tanah urug/urukan) yang didatangkan dari luar lokasi juga dipertanyakan.

Merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap material batuan atau tanah urug wajib diambil dari kuari yang memiliki izin resmi.

Pihak kontraktor ditantang untuk membuka dokumen Sipil/Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang sah dari kuari pemasok mereka.

Baca Juga:  Lewat Program PELATARAN, Masyarakat Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Jika terbukti memasok material dari penambang tanpa izin (ilegal), pihak kontraktor utama dapat dijerat pasal pidana penadah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Anggaran K3 Ratusan juta Rupiah Diduga Dikorupsi, Nyawa Pengendara Terancam
Sektor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan.

Sistem Manajemen K3 Konstruksi (SMKK) yang dalam dokumen penawaran lelang menyedot porsi anggaran cukup besar, diduga kuat hanya dijadikan pemenuhan syarat formalitas di atas kertas demi memenangkan tender.

Pantauan di lokasi menunjukkan pelanggaran K3 yang kasat mata:
Bahu Jalan Terlalu Tinggi & Tanpa Rambu: Hasil pengerjaan menyisakan elevasi (ketinggian) bahu jalan yang terlampau tinggi dan curam dibanding badan jalan utama.

Tinggi Risiko Kecelakaan:
Di sepanjang area tersebut, pelaksana tidak memasang rambu K3 pembatas (baricade), lampu selang, maupun reflektor penanda zona bahaya. Kondisi gelap saat malam hari dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan fatal bagi pengendara yang melintas ,
Ketidaksesuaian realisasi fisik SMKK ini memperkuat indikasi awal bahwa dana proteksi keselamatan kerja bernilai ratusan juta rupiah tersebut sengaja dipangkas atau dialihkan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan nyawa publik.

Kualitas Beton Pracetak (Precast) Wajib Diuji Lab
Merujuk pada potensi penyimpangan material tanah, publik kini juga meragukan mutu beton komponen pracetak (precast) yang dipasang sebagai dinding penahan tebing sungai.

Pihak berwenang dan aparat penegak hukum didesak untuk melakukan uji petik independen (core drill dan uji kuat tekan beton) di laboratorium. Hal ini mendesak dilakukan agar struktur beton yang terpasang benar-benar sesuai spesifikasi kontrak, bukan beton kualitas rendah yang rawan patah dan gagal konstruksi sebelum umur rencana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK Sungai dan Pantai BWS Kalimantan Barat maupun kontraktor pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi atau jawaban resmi terkait berbagai kejanggalan teknis di lapangan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab sesuai dengan undang – undang pers.

Berita Terkait

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
KBN RI, KPK RI, KEJAGUNG RI. SIAP MEMBERANTAS PUNGLI GRATIFIKASI SPMB TENTANG SE 7 KPK 2026.
Rumah Warga di Langkahan Terbakar, Balita dan Ibu Berhasil Diselamatkan Tetangga
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Menghadiri Kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Internasional
Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku
Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Mengucapkan Selamat Bergabung Bapak Sri Pranoto sebagai Kakanwil BPN Prov Jawa Tengah
Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu
Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:28

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 15:21

Rumah Warga di Langkahan Terbakar, Balita dan Ibu Berhasil Diselamatkan Tetangga

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:51

Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:48

Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Mengucapkan Selamat Bergabung Bapak Sri Pranoto sebagai Kakanwil BPN Prov Jawa Tengah

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:21

Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:18

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51

DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna, Matangkan Tiga Raperda Strategis Daerah

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:56

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x