Samsuruddin Tidak menerima keputusan Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Dugaan Mafia Tanah Mencuat

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.Com, Aceh Tengah – Sengketa kepemilikan sebidang tanah di Kabupaten Aceh Tengah kembali memicu polemik. Samsuruddin (56), warga Kampung Bale Atu, Kecamatan Kota Takengon Rabu (11/03/2026), mengaku kecewa atas putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi lahan yang selama ini menurutnya telah dikuasai keluarganya sejak puluhan tahun lalu.

Tanah yang menjadi sengketa tersebut memiliki ukuran sekitar 3 meter x 90 meter dan selama ini digunakan sebagai lorong atau akses jalan oleh warga sekitar. Menurut Samsuruddin, lahan tersebut merupakan milik nya yang diperoleh orang tuanya, almarhum M. Dali B., sejak tahun 1980.

Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga memiliki bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) serta selama ini rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut.

“Sejak tahun 1980 tanah itu sudah dikuasai orang tua kami. Kami memiliki bukti AJB dan sampai sekarang kami juga masih aktif membayar PBB,” ujar Samsuruddin kepada wartawan.

Namun dalam proses hukum yang berlangsung, lahan tersebut justru diklaim sebagai milik SMA N 1 Takengon. Klaim itu didasarkan pada sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun 2010.

Samsuruddin menilai putusan pengadilan yang memenangkan pihak Sekolah tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi dirinya dan keluarga. Ia bahkan menduga adanya praktik mafia tanah yang ikut bermain dalam sengketa tersebut.

“Saya sangat kecewa dengan putusan ini. Kami merasa dirugikan. Saya menduga ada mafia tanah yang bermain sehingga tanah yang sudah dikuasai keluarga kami selama puluhan tahun bisa diklaim pihak lain,” katanya.

Sengketa ini tercatat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 66/PDT/2024/PT BNA tanggal 14 Agustus 2024, yang merupakan kelanjutan dari Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 28/Pdt.G/2023/PN-Tkn tanggal 5 Juni 2024.

Dalam perkara tersebut, Samsuruddin tercatat sebagai pihak tergugat sekaligus pemohon kasasi, sementara pihak penggugat merupakan perwakilan dari pemerintah daerah yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Meski surat perintah eksekusi telah diterbitkan, Samsuruddin masih berharap agar pihak pengadilan dapat melakukan pengukuran ulang terhadap objek tanah yang disengketakan.

“Saya hanya meminta agar tanah itu diukur ulang secara jelas. Saya heran karena kami memiliki cukup bukti kepemilikan, namun justru kalah dengan bukti yang menurut saya kurang kuat,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan ukuran awal, jalan disamping Sekolah sebenarnya tidak termasuk dalam area sertifikat tanah yang menjadi sengketa.

Selain itu, Samsuruddin mengaku tidak pernah menjalani proses mediasi di tingkat desa sebelum perkara tersebut bergulir ke pengadilan.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam qanun Aceh yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk terlebih dahulu memediasi berbagai sengketa masyarakat, termasuk sengketa pertanahan yang masuk dalam sejumlah kewenangan penyelesaian konflik di tingkat gampong.

Samsuruddin juga menjelaskan bahwa sebelumnya sebagian kecil dari lahan tersebut pernah dipinjamkan oleh nya untuk digunakan sebagai jalan sementara bagi warga. Namun ia menegaskan bahwa status tanah tersebut tetap merupakan milik orang tuanya.

“Tanah itu memang pernah dipinjamkan untuk dilalui warga sebagai jalan sementara, tetapi statusnya tetap milik keluarga kami,” jelasnya.

Hal lain yang juga disesalkan Samsuruddin adalah terkait saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Ia menilai sebagian saksi bukan berasal dari kampung tempat lokasi tanah tersebut berada.

“Yang menjadi saksi justru bukan warga kampung kami, melainkan dari kampung sebelah yang menurut kami tidak mengetahui secara pasti sejarah dan kondisi tanah itu,” tuturnya.

Samsuruddin berharap agar pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga peradilan, dapat kembali meninjau perkara tersebut secara objektif demi memastikan keadilan bagi semua pihak.

Baca Juga:  ‎Gampong Paya Meudru Gelar Gema Shalawat, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Ukhuwah ‎

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Utara Ajak Semua Pihak Bergandeng Tangan Bangun Daerah di Musda Golkar XI
HUT ke-4 Satupena.co.id di Aceh Tengah: Dari Kata Menjadi Karya, Mengabdi untuk Masyarakat
Rakorda MUI Wilayah V se-Kalimantan 2026 Digelar di Pontianak, Bahas Ekonomi, Ekologi dan Sosial-Keagamaan
Nelayan Paloh Pertanyakan Jatah Solar Subsidi, Minta Dugaan Kebocoran BBM Diselidiki
PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia
Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:36

Wakil Bupati Aceh Utara Ajak Semua Pihak Bergandeng Tangan Bangun Daerah di Musda Golkar XI

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:26

HUT ke-4 Satupena.co.id di Aceh Tengah: Dari Kata Menjadi Karya, Mengabdi untuk Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:18

Rakorda MUI Wilayah V se-Kalimantan 2026 Digelar di Pontianak, Bahas Ekonomi, Ekologi dan Sosial-Keagamaan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x