Humas Perusahaan Diduga Ancam Somasi Pemred Media Online, GWI Sambas Kecam Keras

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, Sambas– GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) Sambas mengecam dugaan intimidasi terhadap Pemimpin Redaksi ungkapfakta.id, Rudi Kurniawan, yang diduga dilakukan oleh RL selaku Humas PT Ananda Anabanua terkait pemberitaan proyek pengaman pantai di Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh, Rabu (17/6/2026).

Peristiwa tersebut bermula setelah sejumlah media daring memuat pemberitaan mengenai pelaksanaan proyek pengaman pantai di wilayah tersebut.

Tidak terima atas isi pemberitaan tersebut, RL kemudian menghubungi Pemimpin Redaksi ungkapfakta.id, Rudi Kurniawan, melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (15/06/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam percakapan tersebut, RL meminta agar berita yang telah diterbitkan segera diturunkan dengan alasan isi pemberitaan dianggap tidak sesuai fakta.

“Gini ya bang, saya hanya menyampaikan ini. Silakan dihapus jika tidak sesuai fakta. Minta tolonglah dihapus. Kalau tidak mau dihapus, jangan berbelit-belit. Berapa lama saya harus menunggu? Jika tidak dihapus, saya akan somasi ke Polda. Saya tunggu 2 x 24 jam bang, kalau tidak dihapus,” ujar RL dalam percakapan tersebut.

Ketua DPC GWI Sambas, Radiman Lah, menilai dugaan tekanan terhadap wartawan terkait pemberitaan proyek yang menyangkut kepentingan publik merupakan preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan iklim kebebasan jurnalistik di daerah.

Baca Juga:  Camat Syamtalira Aron Resmi Lantik Tiga Geuchik Definitif Periode 2026–2032

Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk mengajukan hak jawab maupun hak koreksi, bukan melalui tekanan terhadap wartawan atau media.

“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada keberatan terhadap isi pemberitaan, maka mekanisme yang benar adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara menekan wartawan agar berita diturunkan,” tegasnya.

Ia menilai segala bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik dapat mencederai prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan bukan musuh. Kritik terhadap pemberitaan sah, tetapi jangan sampai berubah menjadi upaya membungkam kerja jurnalistik,” ujarnya.

Radiman juga meminta seluruh pihak menghormati profesi wartawan serta menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme hukum dan etika pers yang berlaku.

Media ini membuka ruang hak jawab sesuai dengan undang – undang pers.

Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak perusahaan setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Berita Terkait

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia
Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x