Kompasakses.com, Sambas– GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) Sambas mengecam dugaan intimidasi terhadap Pemimpin Redaksi ungkapfakta.id, Rudi Kurniawan, yang diduga dilakukan oleh RL selaku Humas PT Ananda Anabanua terkait pemberitaan proyek pengaman pantai di Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh, Rabu (17/6/2026).
Peristiwa tersebut bermula setelah sejumlah media daring memuat pemberitaan mengenai pelaksanaan proyek pengaman pantai di wilayah tersebut.
Tidak terima atas isi pemberitaan tersebut, RL kemudian menghubungi Pemimpin Redaksi ungkapfakta.id, Rudi Kurniawan, melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (15/06/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam percakapan tersebut, RL meminta agar berita yang telah diterbitkan segera diturunkan dengan alasan isi pemberitaan dianggap tidak sesuai fakta.
“Gini ya bang, saya hanya menyampaikan ini. Silakan dihapus jika tidak sesuai fakta. Minta tolonglah dihapus. Kalau tidak mau dihapus, jangan berbelit-belit. Berapa lama saya harus menunggu? Jika tidak dihapus, saya akan somasi ke Polda. Saya tunggu 2 x 24 jam bang, kalau tidak dihapus,” ujar RL dalam percakapan tersebut.
Ketua DPC GWI Sambas, Radiman Lah, menilai dugaan tekanan terhadap wartawan terkait pemberitaan proyek yang menyangkut kepentingan publik merupakan preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan iklim kebebasan jurnalistik di daerah.
Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk mengajukan hak jawab maupun hak koreksi, bukan melalui tekanan terhadap wartawan atau media.
“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada keberatan terhadap isi pemberitaan, maka mekanisme yang benar adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara menekan wartawan agar berita diturunkan,” tegasnya.
Ia menilai segala bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik dapat mencederai prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan bukan musuh. Kritik terhadap pemberitaan sah, tetapi jangan sampai berubah menjadi upaya membungkam kerja jurnalistik,” ujarnya.
Radiman juga meminta seluruh pihak menghormati profesi wartawan serta menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme hukum dan etika pers yang berlaku.
Media ini membuka ruang hak jawab sesuai dengan undang – undang pers.
Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak perusahaan setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.



















