Humas Perusahaan Diduga Ancam Somasi Pemred Media Online, GWI Sambas Kecam Keras

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, Sambas– GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) Sambas mengecam dugaan intimidasi terhadap Pemimpin Redaksi ungkapfakta.id, Rudi Kurniawan, yang diduga dilakukan oleh RL selaku Humas PT Ananda Anabanua terkait pemberitaan proyek pengaman pantai di Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh, Rabu (17/6/2026).

Peristiwa tersebut bermula setelah sejumlah media daring memuat pemberitaan mengenai pelaksanaan proyek pengaman pantai di wilayah tersebut.

Tidak terima atas isi pemberitaan tersebut, RL kemudian menghubungi Pemimpin Redaksi ungkapfakta.id, Rudi Kurniawan, melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (15/06/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam percakapan tersebut, RL meminta agar berita yang telah diterbitkan segera diturunkan dengan alasan isi pemberitaan dianggap tidak sesuai fakta.

“Gini ya bang, saya hanya menyampaikan ini. Silakan dihapus jika tidak sesuai fakta. Minta tolonglah dihapus. Kalau tidak mau dihapus, jangan berbelit-belit. Berapa lama saya harus menunggu? Jika tidak dihapus, saya akan somasi ke Polda. Saya tunggu 2 x 24 jam bang, kalau tidak dihapus,” ujar RL dalam percakapan tersebut.

Ketua DPC GWI Sambas, Radiman Lah, menilai dugaan tekanan terhadap wartawan terkait pemberitaan proyek yang menyangkut kepentingan publik merupakan preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan iklim kebebasan jurnalistik di daerah.

Baca Juga:  Jadi Jembatan Dialog Soal Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Ajak Publik Kunjungi _Booth_ ATR/BPN di ICI 2025

Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk mengajukan hak jawab maupun hak koreksi, bukan melalui tekanan terhadap wartawan atau media.

“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada keberatan terhadap isi pemberitaan, maka mekanisme yang benar adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara menekan wartawan agar berita diturunkan,” tegasnya.

Ia menilai segala bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik dapat mencederai prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan bukan musuh. Kritik terhadap pemberitaan sah, tetapi jangan sampai berubah menjadi upaya membungkam kerja jurnalistik,” ujarnya.

Radiman juga meminta seluruh pihak menghormati profesi wartawan serta menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme hukum dan etika pers yang berlaku.

Media ini membuka ruang hak jawab sesuai dengan undang – undang pers.

Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak perusahaan setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Berita Terkait

Kacabdin Aceh Utara Kunjungi Rumah Jurnalis dan Janda Lansia Korban Musibah Angin Kencang di Cot Girek
Ririn Tak Berkutik Diterjang Bukti DNA, Kuasa Hukum Pengganti Akui Beban Berat Gantikan Toni
Tragedi Maut Pantai Bali 2: Pengelola Berdalih Sepihak, Hasto Kristianto Siap Bawa Kasus ke Polda Jabar
Tragedi Maut Pantai Bali 2: Pengelola Berdalih Sepihak, Hasto Kristianto Siap Bawa Kasus ke Polda Jabar
‎Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Gampong Tanjong Beurunjong Gelar Dzikir dan Tausiah Bersama
‎Wujudkan Gampong Bersih dan Kompak, Pemerintah dan Masyarakat Keude Paya Bakong Gelar Gotong Royong
Pengumuman Libur Nasional Tahun Baru Islam 1448 H, Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Kembali Normal 17 Juni 2026
Kantor Pertanahan Jepara Ingatkan Kewajiban Penggunaan Seragam KORPRI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:09

Humas Perusahaan Diduga Ancam Somasi Pemred Media Online, GWI Sambas Kecam Keras

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39

Kacabdin Aceh Utara Kunjungi Rumah Jurnalis dan Janda Lansia Korban Musibah Angin Kencang di Cot Girek

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:30

Ririn Tak Berkutik Diterjang Bukti DNA, Kuasa Hukum Pengganti Akui Beban Berat Gantikan Toni

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:12

Tragedi Maut Pantai Bali 2: Pengelola Berdalih Sepihak, Hasto Kristianto Siap Bawa Kasus ke Polda Jabar

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:21

‎Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Gampong Tanjong Beurunjong Gelar Dzikir dan Tausiah Bersama

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:16

‎Wujudkan Gampong Bersih dan Kompak, Pemerintah dan Masyarakat Keude Paya Bakong Gelar Gotong Royong

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:32

Pengumuman Libur Nasional Tahun Baru Islam 1448 H, Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Kembali Normal 17 Juni 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:31

Kantor Pertanahan Jepara Ingatkan Kewajiban Penggunaan Seragam KORPRI

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x