Tragedi Maut Pantai Bali 2: Pengelola Berdalih Sepihak, Hasto Kristianto Siap Bawa Kasus ke Polda Jabar

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU, – Kompasakses.com,-Tragedi memilukan menimpa seorang pelajar kelas 6 Sekolah Dasar (SD) yang tewas tenggelam di objek wisata Pantai Bali (Balongan Indah), Indramayu, pada Rabu (10/6/2026). Kematian tragis ini kian memantik amarah publik setelah pihak pengelola wisata diduga bersikap abai dan berupaya melimpahkan tanggung jawab atas insiden tersebut.

 

Alih-alih menunjukkan empati atau melakukan evaluasi internal, pihak pengelola Pantai Balongan Indah justru merilis pernyataan klarifikasi sepihak melalui media massa. Langkah ini dinilai sebagai upaya menghindari tanggung jawab hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pakar hukum, Hasto Kristianto, S.H., menyoroti keras manuver pengelola tersebut. Menurutnya, jika pengelola merasa keberatan atas pemberitaan sebelumnya, seharusnya mereka menggunakan mekanisme Hak Jawab sesuai dengan UU Pers, bukan membuat rilis klarifikasi sepihak yang cenderung mengaburkan fakta di lapangan.

 

“Tindakan pengelola yang mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa melalui mekanisme hak jawab yang benar menunjukkan arogansi dan ketidakpahaman mereka terhadap persoalan hukum. Ini adalah cara-cara pengecut untuk lepas dari tanggung jawab atas nyawa yang melayang di area mereka,” tegas Hasto dengan nada geram.

 

Sebelumnya, pengelola berdalih bahwa keempat remaja tersebut tidak memiliki tiket masuk, sehingga mereka merasa tidak memiliki tanggung jawab moral maupun hukum. Hasto menegaskan bahwa argumen tersebut adalah kekeliruan fatal dalam dunia usaha jasa wisata.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA dalam Penguatan Substansi RUU Administrasi Pertanahan

 

“Itu dalih yang tidak berdasar. Pengelola wajib memastikan keamanan seluruh area operasionalnya. Kelalaian dalam menyediakan pengawasan atau rambu peringatan di titik berbahaya adalah bentuk nyata dari negligence (kelalaian) yang bisa dipidana,” imbuh Hasto.

 

Melihat sikap pengelola yang tidak kooperatif dan cenderung mengabaikan aspek keselamatan pengunjung, Hasto Kristianto menyatakan akan segera mengambil langkah hukum yang lebih tinggi.

 

Dalam waktu dekat, ia bersama pihak keluarga korban akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih serius dengan melayangkan aduan resmi ke Polda Jawa Barat.

 

“Langkah ini kami ambil agar kasus ini mendapatkan perhatian lebih serius. Jangan sampai nyawa melayang hanya dianggap sebagai risiko yang bisa diabaikan begitu saja oleh pelaku bisnis wisata yang abai terhadap keselamatan. Kami akan memastikan keadilan hukum benar-benar tegak,” pungkasnya.

 

Sementara itu Akso pihak pengelola wisata Pantai Balongan Indah 2 saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya sudah melakukan upaya mediasi dengan pihak keluarga.

 

“Kami telah membuat kesepakatan kekeluargaan antara kami dengan pihak keluarga (Ibunya). Kami juga tidak lepas tanggungjawab, setiap melakukan Do’a bersama kami mengirimkan kue serta kopi dan intens berkomunikasi.” tutupnya.

Berita Terkait

Ririn Tak Berkutik Diterjang Bukti DNA, Kuasa Hukum Pengganti Akui Beban Berat Gantikan Toni
Tragedi Maut Pantai Bali 2: Pengelola Berdalih Sepihak, Hasto Kristianto Siap Bawa Kasus ke Polda Jabar
‎Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Gampong Tanjong Beurunjong Gelar Dzikir dan Tausiah Bersama
‎Wujudkan Gampong Bersih dan Kompak, Pemerintah dan Masyarakat Keude Paya Bakong Gelar Gotong Royong
Pengumuman Libur Nasional Tahun Baru Islam 1448 H, Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Kembali Normal 17 Juni 2026
Kantor Pertanahan Jepara Ingatkan Kewajiban Penggunaan Seragam KORPRI
Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud
Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:30

Ririn Tak Berkutik Diterjang Bukti DNA, Kuasa Hukum Pengganti Akui Beban Berat Gantikan Toni

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:12

Tragedi Maut Pantai Bali 2: Pengelola Berdalih Sepihak, Hasto Kristianto Siap Bawa Kasus ke Polda Jabar

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:59

Tragedi Maut Pantai Bali 2: Pengelola Berdalih Sepihak, Hasto Kristianto Siap Bawa Kasus ke Polda Jabar

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:21

‎Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Gampong Tanjong Beurunjong Gelar Dzikir dan Tausiah Bersama

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:32

Pengumuman Libur Nasional Tahun Baru Islam 1448 H, Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Kembali Normal 17 Juni 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:31

Kantor Pertanahan Jepara Ingatkan Kewajiban Penggunaan Seragam KORPRI

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:22

Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:17

Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x