Diduga Bermasalah, Proyek Peningkatan Jalan Manis Raya–SP Buluh Kuning Senilai Rp30,3 Miliar Disorot

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

SINTANG – Proyek Peningkatan Jalan Manis Raya–Simpang Buluh Kuning yang dikerjakan melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Barat mulai menjadi sorotan. Proyek yang menggunakan anggaran APBN dengan nilai kontrak mencapai Rp30.343.553.000 tersebut diduga mengalami sejumlah permasalahan teknis dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nomor kontrak 28/PKS/HK 02.01/Bpjn12.6.1/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Proyek dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025–2026 dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender.

Pelaksana kegiatan tercatat adalah PT Kencana Indah Inti Sejahtera, yang beralamat di Jalan Laja Nomor 183, Dusun Laja Permai, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang diperoleh di lapangan, proses pekerjaan levelling aspal diduga tidak sepenuhnya melalui tahapan cutting (pemotongan) pada bagian tertentu sebelum pelapisan dilakukan. Kondisi tersebut disebut-sebut berdampak pada hasil akhir pekerjaan yang terlihat bergelombang dan kurang rata di beberapa titik.

Selain itu, muncul pula dugaan terkait kualitas campuran aspal yang digunakan. Beberapa sumber di lapangan menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian komposisi material terhadap Job Mix Formula (JMF) yang telah ditetapkan, khususnya berkaitan dengan penggunaan filler serta kadar aspal dalam campuran.

Sejumlah Dugaan Temuan di Lapangan

Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam pekerjaan tersebut antara lain:

Diduga terdapat bagian pekerjaan levelling yang tidak diawali proses cutting sehingga permukaan jalan terlihat bergelombang.

Muncul dugaan ketidaksesuaian komposisi material terhadap standar JMF.

Diduga terjadi penggunaan bahan bakar berbeda pada proses produksi material di Asphalt Mixing Plant (AMP).

Baca Juga:  KANTOR PERTANAHAN KAB. JEPARA MELAKSANAKAN UPACARA MEMPERINGATI HARI AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL (HANTARU) TAHUN 2025

Kondisi fisik hasil pekerjaan dinilai berpotensi memengaruhi daya tahan konstruksi jalan dalam jangka panjang apabila terbukti tidak sesuai spesifikasi.

Dugaan Penggunaan MFO Jadi Sorotan

Selain aspek teknis konstruksi, proses produksi material aspal di Asphalt Mixing Plant (AMP) juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang beredar, burner pada AMP diduga menggunakan Marine Fuel Oil (MFO) sebagai bahan bakar, sementara dalam spesifikasi teknis disebutkan menggunakan Solar (High Speed Diesel/HSD).

Apabila dugaan tersebut benar, penggunaan bahan bakar yang berbeda dari dokumen kontrak semestinya memerlukan mekanisme perubahan atau persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Perbedaan jenis bahan bakar juga dinilai dapat memengaruhi proses pemanasan material serta karakteristik campuran aspal yang dihasilkan.

Di sisi lain, adanya selisih harga antara solar dan MFO turut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian realisasi pekerjaan dengan dokumen kontrak serta dampaknya terhadap kualitas hasil pekerjaan.

Perlu Klarifikasi dan Pengawasan

Hingga berita ini diturunkan, informasi yang beredar masih berupa dugaan dan temuan awal di lapangan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Masyarakat juga berharap instansi terkait melakukan pengawasan dan pemeriksaan teknis secara menyeluruh guna memastikan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara tersebut dilaksanakan sesuai spesifikasi, mutu, dan ketentuan kontrak yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:56

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tanaman Terkendala Hama Monyet

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:12

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:30

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x