SINTANG – Proyek Peningkatan Jalan Manis Raya–Simpang Buluh Kuning yang dikerjakan melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Barat mulai menjadi sorotan. Proyek yang menggunakan anggaran APBN dengan nilai kontrak mencapai Rp30.343.553.000 tersebut diduga mengalami sejumlah permasalahan teknis dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nomor kontrak 28/PKS/HK 02.01/Bpjn12.6.1/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Proyek dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025–2026 dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender.
Pelaksana kegiatan tercatat adalah PT Kencana Indah Inti Sejahtera, yang beralamat di Jalan Laja Nomor 183, Dusun Laja Permai, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang diperoleh di lapangan, proses pekerjaan levelling aspal diduga tidak sepenuhnya melalui tahapan cutting (pemotongan) pada bagian tertentu sebelum pelapisan dilakukan. Kondisi tersebut disebut-sebut berdampak pada hasil akhir pekerjaan yang terlihat bergelombang dan kurang rata di beberapa titik.
Selain itu, muncul pula dugaan terkait kualitas campuran aspal yang digunakan. Beberapa sumber di lapangan menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian komposisi material terhadap Job Mix Formula (JMF) yang telah ditetapkan, khususnya berkaitan dengan penggunaan filler serta kadar aspal dalam campuran.
Sejumlah Dugaan Temuan di Lapangan
Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam pekerjaan tersebut antara lain:
Diduga terdapat bagian pekerjaan levelling yang tidak diawali proses cutting sehingga permukaan jalan terlihat bergelombang.
Muncul dugaan ketidaksesuaian komposisi material terhadap standar JMF.
Diduga terjadi penggunaan bahan bakar berbeda pada proses produksi material di Asphalt Mixing Plant (AMP).
Kondisi fisik hasil pekerjaan dinilai berpotensi memengaruhi daya tahan konstruksi jalan dalam jangka panjang apabila terbukti tidak sesuai spesifikasi.
Dugaan Penggunaan MFO Jadi Sorotan
Selain aspek teknis konstruksi, proses produksi material aspal di Asphalt Mixing Plant (AMP) juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang beredar, burner pada AMP diduga menggunakan Marine Fuel Oil (MFO) sebagai bahan bakar, sementara dalam spesifikasi teknis disebutkan menggunakan Solar (High Speed Diesel/HSD).
Apabila dugaan tersebut benar, penggunaan bahan bakar yang berbeda dari dokumen kontrak semestinya memerlukan mekanisme perubahan atau persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Perbedaan jenis bahan bakar juga dinilai dapat memengaruhi proses pemanasan material serta karakteristik campuran aspal yang dihasilkan.
Di sisi lain, adanya selisih harga antara solar dan MFO turut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian realisasi pekerjaan dengan dokumen kontrak serta dampaknya terhadap kualitas hasil pekerjaan.
Perlu Klarifikasi dan Pengawasan
Hingga berita ini diturunkan, informasi yang beredar masih berupa dugaan dan temuan awal di lapangan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Masyarakat juga berharap instansi terkait melakukan pengawasan dan pemeriksaan teknis secara menyeluruh guna memastikan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara tersebut dilaksanakan sesuai spesifikasi, mutu, dan ketentuan kontrak yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



















