Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., mewakili Bupati Sambas menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sambas sekaligus mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga usul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

SAMBAS – Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., mewakili Bupati Sambas menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sambas sekaligus mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga usul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (11/8/2026), dan menjadi bagian dari tahapan pembahasan sejumlah regulasi strategis yang akan menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah ke depan.

Dalam sidang paripurna tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sambas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan regulasi ini diharapkan mampu menyesuaikan tata kelola aset daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan efektivitas pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

Baca Juga:  P3-TGAI Kerjaan P3A Tunas Muda Terap Terindikasi Dugaan Merugikan Negara

Selain itu, DPRD juga membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda ini bertujuan memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku.

Raperda ketiga yang menjadi perhatian dalam sidang tersebut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046. Dokumen RTRW ini dinilai sangat strategis karena akan menjadi pedoman arah pembangunan wilayah Kabupaten Sambas dalam jangka panjang, termasuk pengaturan pemanfaatan ruang, kawasan lindung, kawasan budidaya, serta pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, diharapkan proses pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta mampu mendukung percepatan pembangunan dan kemajuan Kabupaten Sambas di masa mendatang.

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x