Akhirnya Duduk Bersama! PT SSL & Warga Sepakat Hentikan Operasi, Bupati Siak Tegaskan Solusi Permanen Dikejar

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
Mediakompas.com, Siak – Setelah kerusuhan yang mengguncang Komplek Perkantoran PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, kini harapan baru mulai terbit.
Pemerintah Kabupaten Siak yang bertindak cepat akhirnya berhasil mempertemukan pihak perusahaan dengan masyarakat dalam rapat resmi yang digelar pada Kamis (12/06/2025).
Rapat mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Tengku Indra Pahlawan, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Mempura, ini dipimpin langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Z, M.Si., dengan dihadiri jajaran penting seperti Dandim 0322/Siak, Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho, M.Han., Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, Wakil Ketua II DPRD Siak Laskar Jaya, unsur legislatif, dinas teknis, perwakilan masyarakat dari Kampung Tumang dan Merempan Hilir, serta untuk pertama kalinya, Direktur Utama PT SSL.
Pertemuan tersebut berbuah hasil yang menyejukkan, yakni tercapainya nota kesepahaman penyelesaian konflik yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam pernyataannya, Bupati Afni menyampaikan bahwa langkah ini merupakan awal penting menuju penyelesaian permanen atas konflik agraria yang telah lama mengakar.
“Alhamdulillah, saya memimpin langsung proses mediasi dan kita telah menghasilkan nota kesepahaman antara PT SSL dengan masyarakat pasca kejadian di Merempan Hulu. Semua pihak saling mendukung agar solusi permanen dapat segera ditemukan,” ujar Afni.
Ia menekankan bahwa kesepakatan ini tidak akan berhenti pada janji di atas kertas. Pemerintah akan mengawal setiap tahapan hingga keadilan benar-benar dirasakan masyarakat.
Empat Poin Penting Kesepakatan
Dalam nota kesepahaman tersebut, empat poin krusial disepakati bersama:
Penghentian sementara seluruh aktivitas operasional PT SSL di wilayah konflik, hingga proses penyelesaian tuntas.
Larangan penanaman sawit atau tanaman baru di wilayah yang masih disengketakan.
Pencarian solusi permanen berdasarkan regulasi dan Undang-Undang Agraria.
Batas waktu satu bulan untuk menghasilkan opsi resolusi konflik yang konkret.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menginstruksikan para penghulu kampung untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap lahan masyarakat. Tujuannya adalah memperjelas posisi hukum dan kepemilikan atas tanah yang menjadi sengketa.
“Kami minta data valid dari bawah, dari kampung-kampung. Siapa pemilik, luasnya berapa, sejak kapan dikuasai. Ini penting untuk menyusun langkah hukum yang adil dan sahih,” tegasnya.
Perwakilan masyarakat menyambut baik inisiatif mediasi yang digagas oleh pemerintah. Mereka berharap kesepakatan ini menjadi awal dari akhir penderitaan panjang yang telah mereka rasakan.
Sementara itu, Direktur Utama PT SSL menyatakan komitmennya untuk mengikuti setiap proses yang telah disepakati. Ia menyebut bahwa perusahaan membuka diri untuk menyelesaikan konflik dengan pendekatan dialog dan keadilan.
Langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Bupati Siak menuai apresiasi dari berbagai pihak. Meski sempat diwarnai aksi massa yang anarkis, namun pendekatan dialogis dan kepemimpinan yang merangkul menjadi kunci redanya ketegangan.
“Kita ingin konflik ini berakhir bukan hanya secara emosional, tapi tuntas secara hukum dan kemanusiaan,” tutup Afni dalam rapat tersebut.
Kedepan, semua mata tertuju pada hasil pertemuan lanjutan. Warga berharap, langkah awal ini benar-benar menjadi jembatan menuju keadilan yang selama ini dinanti.
Baca Juga:  Telah Terjadi Kecelakaan Tunggal Di Depan Kodim/1310 Kota Bitung, Dikarenakan jalan Berlubang Dan Gelap Gulita.

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Jurnalis Aceh Utara Angkat Bicara Masalah Desil
Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Live TikTok, Pemilik Akun Kompasakses.com Keberatan atas Tuduhan Teuku Tiyar
Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur
‎Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan
Kapolda Aceh Hadiri Pengukuhan Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Masa Bhakti 2026–2031
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x