Aktivitas Dugaan Praktik Curang SPBU 64.795.02 Rawak, Kecamatan Sekadau Hulu

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Sekadau – Dugaan praktik curang SPBU 64.795.02 Rawak, Kecamatan Sekadau Hulu, mulai terdeteksi setelah adanya aktivitas penyalinan BBM subsidi jenis solar ke dalam puluhan drum 200 liter terekam kamera amatir masyarakat yang diduga akan diangkut menggunakan pickup termonitor oleh tim di lapangan.

Dalam video yang dikirim ke awak media ini, terlihat selain melakukan pengisian ke drum, operator SPBU tersebut juga melakukan pengisian ke jerigen yang langsung diangkat menuju mobil, sehingga dugaan potensi penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi oleh SPBU 64.795.02 menjadi lebih meyakinkan telah tersusun rapi.

Indikasi adanya dugaan kongkalikong antara pihak SPBU terkait yang melakukan pengisian ke drum dan gerigen penampung/pengumpul untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, sehingga mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran Penampung Drum-drum tersebut diduga milik tengkulak yang membeli solar subsidi murah untuk dijual ke pasar gelap dengan margin tinggi.

Baca Juga:  SPBU 64.793.07 yang Terletak di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah Kuat Dugaan Terindikasi Curang

Dugaan praktik kolusi oleh oknum SPBU yang terindikasi memanipulasi data penjualan atau menggunakan kuota BBM subsidi untuk transaksi tidak resmi sangat merugikan negara karena subsidi BBM seharusnya dinikmati masyarakat kecil, tetapi bocor ke pihak tidak berhak yang membebani APBN.

Masyarakat berharap Badan Pengawasan Minyak dan Gas (BPH Migas) memeriksa pencatatan transaksi SPBU terkait, dan Ditreskrimsus untuk segera menelusuri jaringan penampung dan aliran distribusi ilegal.

Jika terbukti melakukan penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran, Pencabutan izin sementara atau permanen bagi SPBU pelanggar sangat tepat diberlakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat melakukan konfirmasi ke manager SPBU tersebut dan Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
SMA Negeri 1 Cot Girek Gelar Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh, Siswa Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan
Berita ini 16 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x