ANKARA: Presiden RI Dinilai Berpotensi Lakukan Pelanggaran HAM Berat di Aceh dan Sumatera

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Media Kompas.Com, Aceh — Ketua Advokasi Nusantara Untuk Keadilan Rakyat (ANKARA), Aceh Utara Muhammad Azhar, menyampaikan pernyataan keras terkait kebijakan Negara yang dinilai berpotensi mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di wilayah Aceh dan Sumatera.

Dalam keterangannya kepada media, Azhar menilai serangkaian kebijakan dan tindakan negara telah memperparah dampak bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah, khususnya banjir besar dan longsor yang melanda Aceh dan beberapa provinsi di Sumatera dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Azhar, salah satu faktor utama yang memperbesar risiko bencana adalah pembiaran terhadap eksploitasi dan deforestasi kawasan hutan di wilayah Aceh dan Sumatera. Ia menyebut, aktivitas pembukaan hutan secara masif tanpa pengawasan ketat telah mengganggu keseimbangan lingkungan dan memperbesar potensi terjadinya bencana ekologis.

“Negara seharusnya hadir melindungi ruang hidup rakyat. Namun yang terjadi justru sebaliknya, pembiaran terhadap kerusakan hutan berujung pada bencana yang menelan korban,” kata Muhammad Azhar.

Selain itu, ANKARA juga menilai Negara terkesan abai terhadap penanggulangan bencana di Aceh dan Sumatera. Dalam hal ini bisa dilihat dari penanganan saat bencana dan pascabencana oleh Negara yang masih jauh dari memadai. Azhar menyebut masih banyak korban terdampak yang kesulitan memperoleh bantuan dasar, seperti pangan, layanan kesehatan, dan tempat tinggal layak, meski bencana telah berlangsung cukup lama.

ANKARA turut menyoroti dugaan keterlambatan dan hambatan masuknya bantuan internasional ke wilayah Aceh dan Sumatera. Menurut Azhar, kondisi darurat kemanusiaan seharusnya direspons secara terbuka dan cepat, tanpa hambatan birokrasi yang berlarut-larut.

Lebih lanjut, Azhar menegaskan bahwa dampak paling serius dari situasi tersebut adalah meningkatnya jumlah korban jiwa, yang menurutnya tidak semata-mata disebabkan oleh bencana alam, melainkan oleh kondisi pascabencana seperti kelaparan, penyakit, dan minimnya layanan kesehatan.

“Banyak korban meninggal bukan karena banjir atau longsor secara langsung, tetapi karena Negara gagal memastikan pemenuhan hak dasar warga setelah bencana,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, ANKARA mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan lingkungan, mempercepat penanganan bencana secara transparan, serta menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh warga terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah pusat belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan oleh ANKARA. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Baca Juga:  Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil

Berita Terkait

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x