ANKARA: Presiden RI Dinilai Berpotensi Lakukan Pelanggaran HAM Berat di Aceh dan Sumatera

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Media Kompas.Com, Aceh — Ketua Advokasi Nusantara Untuk Keadilan Rakyat (ANKARA), Aceh Utara Muhammad Azhar, menyampaikan pernyataan keras terkait kebijakan Negara yang dinilai berpotensi mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di wilayah Aceh dan Sumatera.

Dalam keterangannya kepada media, Azhar menilai serangkaian kebijakan dan tindakan negara telah memperparah dampak bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah, khususnya banjir besar dan longsor yang melanda Aceh dan beberapa provinsi di Sumatera dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Azhar, salah satu faktor utama yang memperbesar risiko bencana adalah pembiaran terhadap eksploitasi dan deforestasi kawasan hutan di wilayah Aceh dan Sumatera. Ia menyebut, aktivitas pembukaan hutan secara masif tanpa pengawasan ketat telah mengganggu keseimbangan lingkungan dan memperbesar potensi terjadinya bencana ekologis.

“Negara seharusnya hadir melindungi ruang hidup rakyat. Namun yang terjadi justru sebaliknya, pembiaran terhadap kerusakan hutan berujung pada bencana yang menelan korban,” kata Muhammad Azhar.

Selain itu, ANKARA juga menilai Negara terkesan abai terhadap penanggulangan bencana di Aceh dan Sumatera. Dalam hal ini bisa dilihat dari penanganan saat bencana dan pascabencana oleh Negara yang masih jauh dari memadai. Azhar menyebut masih banyak korban terdampak yang kesulitan memperoleh bantuan dasar, seperti pangan, layanan kesehatan, dan tempat tinggal layak, meski bencana telah berlangsung cukup lama.

ANKARA turut menyoroti dugaan keterlambatan dan hambatan masuknya bantuan internasional ke wilayah Aceh dan Sumatera. Menurut Azhar, kondisi darurat kemanusiaan seharusnya direspons secara terbuka dan cepat, tanpa hambatan birokrasi yang berlarut-larut.

Lebih lanjut, Azhar menegaskan bahwa dampak paling serius dari situasi tersebut adalah meningkatnya jumlah korban jiwa, yang menurutnya tidak semata-mata disebabkan oleh bencana alam, melainkan oleh kondisi pascabencana seperti kelaparan, penyakit, dan minimnya layanan kesehatan.

“Banyak korban meninggal bukan karena banjir atau longsor secara langsung, tetapi karena Negara gagal memastikan pemenuhan hak dasar warga setelah bencana,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, ANKARA mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan lingkungan, mempercepat penanganan bencana secara transparan, serta menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh warga terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah pusat belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan oleh ANKARA. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Baca Juga:  Abdul Jabar Unggul, Resmi Terpilih Sebagai Geuchik Gampong Cempeudak

Berita Terkait

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:56

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tanaman Terkendala Hama Monyet

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:12

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:30

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x