Banjir Aceh Utara Digugat Rp100 Triliun, Warga Nilai Bukan Bencana Alam Melainkan Kejahatan Lingkungan

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.Com, Aceh Utara — Banjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Utara dinilai bukan sekadar musibah alam, melainkan akibat langsung dari kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan secara sistematis oleh korporasi.

Atas dasar itu, perwakilan masyarakat Aceh Utara mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai sekitar Rp100 triliun ke Pengadilan Negeri Lhoksukon Kamis (29/01/2026).

Gugatan tersebut didaftarkan melalui Firma Hukum PAS & Partners, dengan dalil bahwa banjir terjadi akibat perusakan hutan, perubahan bentang alam, dan pelanggaran daya dukung lingkungan yang dilakukan secara masif dan berkelanjutan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh Utara.

“Jika hutan tidak dihancurkan, banjir ini tidak akan terjadi. Jika korporasi tidak rakus, rakyat tidak akan menjadi korban. Ini bukan takdir, ini kejahatan,” demikian pernyataan tegas penggugat dalam dokumen gugatan.

Dasar Hukum Gugatan
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa perbuatan para tergugat memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.

Selain itu, gugatan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a yang melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Hasil investigasi lapangan pascabanjir menemukan adanya pembukaan hutan secara masif, eksploitasi kawasan tanpa kendali, perubahan sistem hidrologi, serta pembiaran pelanggaran lingkungan yang berulang. Kondisi tersebut menghilangkan fungsi ekologis hutan sebagai penyangga alam dan pemicu utama terjadinya banjir.

“Secara hukum, perusahaan sebagai penanggung jawab usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU 32/2009, termasuk kewajiban membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan,” ujar Rius, Kuasa Hukum Bencana Alam Sumatra Aceh.

Prinsip Tanggung Jawab Mutlak
Para tergugat dinilai tidak dapat berlindung di balik dalih izin usaha maupun pembangunan. Hukum lingkungan hidup Indonesia menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU 32/2009, yang menegaskan bahwa penanggung jawab usaha bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan.

Dengan prinsip tersebut, seluruh dampak banjir—mulai dari kerugian ekonomi, kerusakan rumah warga, lumpuhnya fasilitas publik, hingga korban jiwa—secara hukum melekat langsung pada korporasi.

Nilai Gugatan dan Sikap Tergugat
Dalam gugatan tersebut, masyarakat menuntut ganti rugi sekitar Rp100 triliun, yang mencakup kerusakan rumah dan harta benda, kerugian ekonomi kolektif, trauma sosial berkepanjangan, serta hilangnya nyawa manusia. Tuntutan ini juga berlandaskan polluter pays principle, yakni pencemar wajib menanggung seluruh dampak yang ditimbulkannya.

Kuasa hukum penggugat Marhaban Adam, didampingi Kuasa Hukum Bencana Alam Sumatra Aceh yang dikenal sebagai Adv. Sagitarius, S.H., menegaskan bahwa perkara ini tidak memerlukan pembuktian niat jahat.

“Ketika kegiatan usaha menimbulkan kerusakan dan korban, maka tanggung jawab hukum melekat secara otomatis dan tidak dapat dinegosiasikan,” tegasnya.

Fakta bahwa sejumlah perusahaan mangkir dari sidang perdana dinilai sebagai cerminan sikap arogan korporasi yang selama ini merasa kebal hukum dan abai terhadap penderitaan masyarakat.

Daftar Tergugat
Berdasarkan data resmi Pengadilan Negeri Lhoksukon, terdapat 8 korporasi yang didudukkan sebagai tergugat, yakni:

PT Linge Mineral Resources
PT Rajawali Telekomunikasi Selular
PT Woyla Aceh Minerals
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Aloer Timur
PT Tusam Hutan Lestari
PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk
PT Golden Agri Resources (GAR) VIII

Selain itu, 6 unsur pemerintah pusat dan daerah turut digugat karena diduga lalai menjalankan kewajiban pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup, yaitu:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Gubernur Aceh

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI

Bupati Aceh Utara

PT Perkebunan Nusantara IV Regional 6

Harapan Masyarakat

Masyarakat Aceh Utara berharap Pengadilan Negeri Lhoksukon dapat menegakkan hukum secara adil, tegas, dan berpihak pada kepentingan rakyat serta kelestarian lingkungan hidup.
“Ini bukan sekadar gugatan perdata, tetapi dakwaan moral, sosial, dan hukum. Banjir adalah bukti, korporasi adalah pelaku, dan pengadilan adalah medan pertanggungjawaban,” tegas penggugat.

Data Dampak Banjir

Berdasarkan pendataan sementara pascabanjir, ribuan warga terdampak dengan rincian rumah hilang 3.506 unit, rusak berat 6.236 unit, rusak sedang 16.325 unit, dan rusak ringan 20.280 unit, serta korban jiwa dan kerugian material yang masih dalam proses verifikasi oleh pihak terkait.

Baca Juga:  Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekjen Kementerian ATR/BPN: _Core_ Institusi Kita adalah Pelayanan

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang
Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras
Jalan Dan Jembatan Desa Balai Agas Hancur Total,Kemana Kades,Dewan dan Bupati Melawi, Anggaran Pembangunan Apakah Untuk Memperkaya Diri
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x