Diduga Beroperasi Puluhan Tahun Tanpa OSS, BPI KPNPA RI Minta Pemkab Pati Tertibkan Perusahaan Penggilingan Batu

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, PATI – Keberadaan perusahaan penggilingan batu (stone crusher) di Kabupaten Pati yang diduga telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa mengantongi perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) menuai sorotan.

Padahal, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki legalitas dan perizinan berusaha melalui OSS sebagai syarat agar operasional perusahaan diakui secara hukum serta memenuhi ketentuan operasional maupun komersial yang berlaku.

Namun, perusahaan penggilingan batu yang diduga milik MN tersebut disebut-sebut masih beroperasi hingga saat ini tanpa memiliki data perizinan OSS yang jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Sukendar, menilai adanya indikasi pembiaran dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan.

“Jika benar perusahaan tersebut telah beroperasi bertahun-tahun tanpa mengantongi perizinan OSS, maka perlu dipertanyakan fungsi pengawasan dari instansi terkait. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujar Sukendar.

Menurutnya, persoalan ini menjadi penting mengingat Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Pati, saat ini tengah menjadi sorotan terkait berbagai persoalan penerimaan pajak daerah dan optimalisasi pendapatan pemerintah.

Baca Juga:  Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Merupakan Pekerjaan Rumah Bersama

Karena itu, Sukendar meminta Pemerintah Kabupaten Pati untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh perusahaan besar yang telah beroperasi namun belum melengkapi legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemkab Pati harus melakukan pendataan ulang terhadap perusahaan-perusahaan besar yang belum memiliki izin namun sudah beroperasi. Hal ini penting agar potensi penerimaan negara maupun daerah dari sektor pajak tidak hilang dan pemerintah tidak mengalami kerugian,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kebijakan penarikan pajak yang selama ini lebih banyak menyasar pelaku usaha kecil dan pedagang kaki lima.
“Jangan sampai pemerintah justru membebani pedagang kaki lima, sementara perusahaan-perusahaan besar yang belum memenuhi kewajiban perizinannya dibiarkan begitu saja. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” katanya.

Sukendar menegaskan bahwa pemerintah harus menunjukkan keberanian dalam melakukan penegakan aturan tanpa pandang bulu.

“Pemerintah harus berani membongkar dan menindaklanjuti perusahaan-perusahaan besar yang melanggar aturan. Jangan tebang pilih. Jika masyarakat kecil melakukan pelanggaran langsung ditindak, maka perusahaan besar yang diduga melanggar juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x