Kompasakses.Com, Aceh Utara — Sejumlah tenaga kesehatan di Puskesmas wilayah Kabupaten Aceh Utara Selasa (17/03/2026), mengeluhkan adanya dugaan pemotongan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mereka terima. Pemotongan tersebut diduga dilakukan untuk dialokasikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Keluhan ini mencuat setelah para tenaga kesehatan menyadari adanya penurunan signifikan pada nominal dana JKN yang diterima. Jika sebelumnya mereka menerima insentif berkisar di atas Rp800 ribu, kini jumlah tersebut turun drastis menjadi sekitar Rp400 ribu.
“Kami cukup terkejut. Biasanya kami terima di atas Rp800 ribu, tapi sekarang hanya sekitar Rp400 ribu lebih,” ujar salah satu tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya.
Para tenaga kesehatan mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut. Mereka berharap ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar pengurangan dana JKN yang selama ini menjadi salah satu sumber tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan di fasilitas layanan tingkat pertama.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi guna menghindari polemik berkepanjangan. Menurut mereka, jika benar terjadi pengalihan dana tanpa sosialisasi yang jelas, hal ini berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara dan BPJS aceh utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.
Kasus ini menambah daftar persoalan yang dihadapi tenaga kesehatan di daerah, terutama terkait kesejahteraan dan transparansi anggaran. Para tenaga kesehatan berharap adanya kejelasan dan kebijakan yang adil agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.



















