Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, PATI – Dugaan praktik penggalian tanah galian C tanpa izin di wilayah Sumbermulyo kian memicu keresahan warga. Aktivitas yang diduga dilakukan oleh oknum penambang tersebut disebut berlangsung tanpa persetujuan pemilik lahan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian materil maupun kerusakan lingkungan.
Ketua Umum BPIKPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran tersebut.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi penggalian tanpa izin, maka jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran yang justru merugikan masyarakat,” tegas Sukendar.

Ia menegaskan bahwa dugaan aktivitas ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Lebih lanjut, Sukendar menyoroti peran aktif APH dalam merespons setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, aparat tidak harus menunggu laporan resmi untuk bertindak.

“APH memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang beredar, baik dari pemberitaan media, media sosial, maupun laporan warga. Ini penting untuk menjawab keresahan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah penyelidikan menjadi pintu awal untuk memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana. Jika terbukti, maka proses hukum harus dilanjutkan hingga ke tahap penyidikan tanpa pandang bulu.

“Jangan hanya berhenti di klarifikasi. Jika ditemukan unsur pidana seperti perusakan atau pencurian lahan, maka harus ada tindakan hukum yang tegas dan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan,” tandasnya.

BPIKPNPA RI pun berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong aparat agar bekerja profesional, terbuka, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

(Team)

Berita Terkait

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x