Diduga Gunakan Material Ilegal, Pejabat DPU-PR Sekadau Terkesan Mengabaikan saat Dikonfirmasi

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Spread the love

Mediakompas.com, Sekadau – Pembangunan Jembatan Jeronang di Jalan Rawak Empaong, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Propinsi Kalimantan Barat diduga menggunakan material ilegal.

Hal ini berawal dari Tim media beberapa waktu lalu mendapatkan informasi dari sumber yang enggan disebut, dan langsung melakukan cek lapangan kegiatan.(Jumat,25/7/2025).

Saat dilokasi pada tengah hari Jumat, Tim tidak menemukan seorang pun di sekitar bangunan jembatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Sekadau dengan nilai SPK Rp. 1.582.100.000,- sumber dana (Hibah) APBD Kabupaten Sekadau Tahun 2025 yang dikerjakan oleh CV. KARYA PERMATA dengan nomor kontrak 600.1.9/ 07. BM DPU-PR/SPK/III/2025 nama kegiatan Penyelenggara Jalan Kabupaten/Kota.

Ketua Esok Center, Oviandi.A.M.d yang juga bersama ikut turun kelapangan, memberikan tanggapan kepada media ini,” Dari hasil investigasi dilapangan diduga material penimbunan jenis tanah digali tidak jauh dari lokasi proyek, yang tentunya sudah diketahui pihak dinas terkait saat melakukan pemantauan di lokasi kegiatan,”ungkapnya.

Foto Plang Kegiatan

Ovi yang juga mantan konsultan kembali menambahkan,” Penggunaan tanah timbun dari galian C ilegal untuk pembangunan jalan desa dapat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal yang relevan adalah Pasal 158, yang mengatur tentang pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin.

Selain itu, pihak yang menadah atau memanfaatkan material dari galian C ilegal juga bisa terjerat hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang penadah.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menukar, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan.

Foto: Dugaan lokasi galian dekat jembatan

Jika material galian C ilegal digunakan dalam proyek, pihak yang menggunakan material tersebut dapat dianggap sebagai penadah dan dapat dipidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur tentang perizinan usaha pertambangan batuan (yang dulunya disebut galian C).

Pihak kontraktor yang menggunakan material galian C ilegal dalam proyek jalan desa bisa terjerat hukum sebagai penadah.

Kepala Dinas dan saat dikonfirmasi via telp tidak menjawab begitupun dengan kepala Bidang juga mengabaikan.

Awak media terus berupaya untuk melakukan konfirmasi walaupun sudah berualang kali ingin mendapatkan keterangan dari pejabat strategis di DPU-PR Sekadau itu namun tetap tidak dapat ditemui meski awak media sudah datang kekantor nya.(Selasa,12/8/2025).

Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
SMA Negeri 1 Cot Girek Gelar Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh, Siswa Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x