Diduga Lakukan Intimidasi, Ketua APDESI DPD Jawa Barat Dilaporkan DPD AKPERSI Jawa Barat ke Aparat Penegak Hukum

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BEKASI – 31 Mei 2026., Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengecam keras tindakan kekerasan, intimidasi, dan perusakan yang dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian serta seorang Kepala Desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Peristiwa yang dinilai melanggar konstitusi dan hukum negara ini terjadi pada malam hari, ketika rombongan pelaku datang bergerombol ke kediaman salah satu anggota AKPERSI, merusak bangunan beserta isinya, hingga mengeluarkan ancaman nyawa dengan menggunakan senjata tajam maupun senjata api.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedatangan rombongan tersebut dilakukan tanpa alasan yang sah. Tanpa prosedur maupun penjelasan apa pun, mereka langsung melakukan tindakan anarkis yang tidak hanya menimbulkan kerugian materi yang besar, tetapi juga menanamkan trauma dan ketakutan mendalam bagi korban serta seluruh anggota keluarga yang berada di lokasi kejadian. AKPERSI menegaskan, kejadian ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar warga negara yang dilindungi sepenuhnya oleh konstitusi.

“Seolah-olah mereka berbuat seakan negara sedang dalam keadaan darurat yang tidak ada aturannya. Padahal tidak! Di Indonesia, hukum berlaku sama untuk semua, tidak terkecuali aparat penegak hukum maupun pejabat desa. Apa hak mereka datang malam-malam, membawa orang banyak, merusak rumah, dan menodongkan senjata ke warga sipil? Ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh peraturan hukum yang berlaku di negeri ini,” tegas salah satu Pengurus DPP AKPERSI dalam pernyataan resminya di hadapan awak media, Sabtu (30/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara yuridis, AKPERSI menegaskan tindakan pelaku telah melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan. Pertama, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak hidup aman dan terlindungi dari ancaman ketakutan.

Selain itu, perbuatan membawa senjata dan menggunakannya untuk mengancam nyawa orang lain juga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, tindakan perusakan barang dan kekerasan yang dilakukan secara berkelompok diatur tegas dalam Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  MEDIA BERBASIS SINGAPURA SOROT INDONESIA, KETUA UMUM DPP AKPERSI: JANGAN BIARKAN NARASI GLOBAL MELEMAHKAN KEPERCAYAAN BANGSA TERHADAP NKRI

AKPERSI menyebut perbuatan tersebut sebagai tindakan yang tidak beradab, biadab, dan sangat keterlaluan, terlebih dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, justru berbalik bertindak sewenang-wenang.

“Apakah mereka mengira aturan hukum tidak berlaku bagi mereka? Apakah mereka merasa berkuasa seolah ada keadaan darurat militer? Tidak ada keadaan darurat di sini! Yang ada hanyalah pelanggaran hukum berat yang harus ditindak tegas tanpa kompromi,” tambahnya dengan nada penuh ketegasan.

Terkait kasus yang memicu kemarahan publik ini, DPD AKPERSI Jawa Barat Mebuka Laporan di wilayah hukum Kepolisian Resort Metro Bekasi , serta DPP AKPERSI secara resmi memberikan tenggat waktu selama 3 hari kerja kepada Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi. Dalam batas waktu yang ditentukan, seluruh pelaku—baik oknum polisi maupun pejabat desa—wajib segera ditangkap dan diproses hukum sampai tuntas, tanpa pandang bulu jabatan maupun kedudukannya.

Pihaknya juga memberikan peringatan keras, apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan nyata maupun kejelasan proses hukum, maka AKPERSI akan langsung melaporkan kinerja Polres Metro Bekasi ke Mabes Polri. Langkah ini diambil sejalan dengan arahan tegas Kapolri, yang mewajibkan seluruh jajaran Polri bertindak cepat, tanggap, dan memprioritaskan perlindungan terhadap masyarakat, bukan sebaliknya menjadi penindas.

“Seluruh Pengurus AKPERSI dari tingkat Pusat, Daerah hingga Cabang di seluruh Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan mendapatkan keadilan. Organisasi kami tidak akan tinggal diam jika hak dan keselamatan anggotanya terancam. Kami berkomitmen menjaga supremasi hukum agar tidak ada lagi warga negara yang diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak yang merasa berkuasa,” pungkas pernyataan resmi tersebut.

Narasumber: AKPERSI
Pewarta: Budianto, C.BJ., C.ILJ

Berita Terkait

Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
Dua Pelajar Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Lhoksukon
Satu Korban Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Ditemukan Meninggal, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Korban Kedua
Inisial SN  Diduga Pengurus PETI Mengakui Sudah Setor Uang Terus Aktivitas Tambang Emas Ilegalnya??,Diminta Kapolda Yang Baru Usut Tuntas
Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa
KBN RI DAN PERADIN MEMINTA PRESIDEN PRABOWO TERBITKAN KEPRES UNTUK MAHKAMAH DESA/KELURAHAN.
Desa Sungai Sambang Dilanda Banjir, Aktivitas Warga Terhenti Total
MEDIA BERBASIS SINGAPURA SOROT INDONESIA, KETUA UMUM DPP AKPERSI: JANGAN BIARKAN NARASI GLOBAL MELEMAHKAN KEPERCAYAAN BANGSA TERHADAP NKRI
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x