Kepala Dinas KUMINDAG Kabupaten Sambas, Drs. Hermanto, M.Si., menugaskan Kepala Bidang Perdagangan, Suparno, bersama tim untuk turun langsung ke sejumlah kecamatan. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha sekaligus melakukan pengecekan terhadap klasifikasi usaha yang masih menggunakan LPG bersubsidi.
Dalam kegiatan tersebut, tim menjelaskan bahwa LPG tabung 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan pemerintah, terutama rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
“Kami berharap seluruh pengelola restoran dan kafe dapat mematuhi ketentuan yang berlaku terkait penggunaan LPG bersubsidi. Dengan demikian, distribusi LPG 3 kilogram dapat lebih tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak,” ujar Hermanto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan penggunaan LPG bersubsidi sangat penting untuk menjaga ketersediaan pasokan bagi kelompok penerima manfaat. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan subsidi energi agar lebih efektif.
Dinas KUMINDAG Kabupaten Sambas menegaskan bahwa kegiatan pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama PT Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait lainnya.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah daerah berharap distribusi LPG bersubsidi di Kabupaten Sambas dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran sehingga manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sambas.



















