Dugaan Kasat Reskrim Dan Kanit Tipidter Polres Minut Back Up Gudang Solar Ilegal Kema 1: Setoran Lancar, Laporan Dihambat, Hukum Diduga Dipermainkan

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Minahasa Utara —  09 Januari 2026 Skandal dugaan perlindungan aparat terhadap gudang solar ilegal di Kema 1 kini memasuki babak paling gelap dan memalukan dalam sejarah penegakan hukum di Minahasa Utara. Tidak hanya dugaan pembiaran dan backing, kini muncul dugaan upaya penghalangan laporan ke Mabes Polri melalui penawaran uang.

Berdasarkan keterangan LSM dari Jakarta, setelah melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Minut terkait keberadaan dan status hukum gudang solar di Kema 1, Kasat Reskrim membantah adanya pelanggaran. Pihak LSM menegaskan bahwa mereka hanya mengonfirmasi fakta pemberitaan dan temuan lapangan, bukan melakukan penghakiman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun yang mengejutkan, beberapa menit setelah konfirmasi tersebut, LSM yang sama dihubungi kembali oleh seseorang yang mengaku sebagai bagian dari jaringan mafia BBM ilegal. Dalam komunikasi tersebut, oknum tersebut diduga menawarkan uang sebesar Rp500.000 dengan maksud agar LSM tidak melanjutkan laporan resmi ke Mabes Polri.

Jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi sekadar pembiaran, melainkan indikasi kuat adanya upaya suap dan obstruction of justice untuk menghentikan pengawasan publik dan laporan hukum.

Gudang solar ilegal Kema 1 yang telah viral, terbuka, dan diketahui luas oleh masyarakat hingga kini tetap tanpa garis polisi permanen, tanpa penetapan tersangka, tanpa penyitaan terbuka, dan tanpa pengungkapan jaringan. Fakta-fakta ini memperkuat kecurigaan publik bahwa setoran berjalan lancar, sementara hukum dipelintir demi melindungi pemain BBM ilegal.

> “Jika gudang itu ilegal, mengapa tidak ditindak? Jika legal, tunjukkan izinnya ke publik. Ketika konfirmasi dibantah lalu disusul tawaran uang agar laporan dihentikan, ini bukan kebetulan—ini alarm bahaya penegakan hukum,” tegas pernyataan LSM dan jurnalis investigasi.

Lebih mencengangkan, aparat yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan mafia BBM justru diduga bersikap arogan dan menantang fungsi kontrol sosial, seolah kebal kritik, kebal hukum, dan kebal pengawasan. Sikap ini dinilai bukan kelalaian, melainkan indikasi backing sistematis.

Baca Juga:  Latihan Olah Strategi dan Tactical Floor Game Tingkatkan Kesiapan Polda Aceh Hadapi May Day 2026

Publik menilai mustahil gudang solar ilegal bisa:

Beroperasi secara terbuka

Mengalirkan BBM secara masif

Menggunakan armada dan tandon
tanpa jaminan keamanan dari oknum penegak hukum. Dugaan setoran rutin pun menguat, karena setiap praktik ilegal selalu memiliki satu kunci: perlindungan aparat.

Ini bukan lagi soal satu gudang solar. Ini adalah ujian integritas Polres Minut. Ketika aparat penegak hukum diduga berubah menjadi tameng mafia, maka negara sedang kalah di hadapan kejahatan terorganisir.

Atas kondisi tersebut, LSM, wartawan, dan elemen masyarakat MENANTANG SECARA TERBUKA:

-Kasat Reskrim Polres Minut

-Kanit Tipidter Polres Minut

untuk membuktikan di hadapan publik bahwa:

1. Tidak ada backing terhadap gudang solar ilegal Kema 12. Tidak ada aliran setoran

3. Tidak ada upaya penghalangan laporan dan dugaan suap

Bukan dengan bantahan lisan, tetapi dengan penindakan nyata: penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka, pengungkapan jaringan, serta penelusuran dugaan upaya suap.

Jika fakta dugaan penawaran uang Rp500 ribu untuk menghentikan laporan benar adanya, maka siapa pun yang terlibat—baik pelaku lapangan maupun pihak yang membekingi—harus diproses pidana, karena ini menyangkut perusakan sistem hukum dan upaya membungkam pengawasan publik.

Jika tantangan publik ini kembali dijawab dengan diam, pembelaan normatif, atau intimidasi terhadap LSM dan wartawan, maka langkah lanjutan pasti ditempuh:

-Pelaporan resmi ke Propam Mabes Polri

-Pengaduan ke Kompolnas

-Desakan pemeriksaan oleh Polda Sulut dan Mabes Polri

Publikasi nasional berkelanjutan dengan data dan kronologi lengkap

Pesan publik tidak bisa ditawar:
Solar ilegal adalah kejahatan. Upaya menyuap agar laporan dihentikan adalah kejahatan yang lebih busuk.
Jika hukum terus dipermainkan, maka tekanan rakyat tidak akan berhenti—justru akan membesar.

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang
Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras
Jalan Dan Jembatan Desa Balai Agas Hancur Total,Kemana Kades,Dewan dan Bupati Melawi, Anggaran Pembangunan Apakah Untuk Memperkaya Diri
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x