Mediakompas.com,-Sanggau, Kalimantan Barat – Dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU 64.785.06 Engkalah, Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. SPBU ini diduga melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke puluhan jerigen secara ilegal, yang mengakibatkan masyarakat kesulitan mendapatkan BBM subsidi yang menjadi hak mereka. Aktivitas pengisian jerigen berlangsung tanpa pengawasan yang ketat, di mana petugas SPBU tampak leluasa melayani pengisian dalam jumlah besar.
*Ancaman Mafia BBM*
Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga membuka celah bagi mafia BBM yang memanfaatkan distribusi ilegal. Penyelewengan ini dapat berdampak besar pada ketersediaan BBM subsidi di daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Desakan Penegakan Hukum*
Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Pengawasan distribusi BBM subsidi perlu diperketat agar praktik ilegal ini tidak terus berulang. Tanpa penegakan hukum yang tegas, masyarakat kecil akan terus dirugikan.
*Aturan Pengisian BBM Subsidi dengan Jerigen*
Sebelum berita ini terbit, publik perlu mengetahui aturan terkait pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen. Aturan terkait pengisian BBM subsidi dengan jerigen atau drum diatur oleh BPH Migas dengan beberapa ketentuan tertentu. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama di daerah terpencil atau yang tidak memiliki akses langsung ke stasiun pengisian bahan bakar (SPBU). Namun, ada aturan ketat untuk memastikan hal ini tidak disalahgunakan.
*Dasar Hukum*
1. Peraturan BPH Migas mengacu pada pengendalian distribusi BBM bersubsidi untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
2. Aturan ini biasanya terkait dengan Permen ESDM dan surat edaran BPH Migas mengenai tata cara distribusi BBM di luar kendaraan.
*Syarat Pengisian BBM Menggunakan Jerigen atau Drum*
1. Perizinan Tertulis: Pengisian menggunakan jerigen atau drum harus didukung dengan izin tertulis dari pihak terkait, seperti pemerintah daerah atau instansi berwenang.
2. Jenis BBM: BBM subsidi seperti Solar atau Pertalite memiliki pembatasan ketat. Penggunaan jerigen atau drum harus diawasi agar tidak terjadi penimbunan atau penyalahgunaan.
3. Standar Wadah: Jerigen atau drum yang digunakan harus memenuhi standar keamanan, seperti tahan bocor dan tidak mudah terbakar.
4. Tujuan Penggunaan: Pengisian harus untuk keperluan yang mendukung kehidupan sehari-hari atau aktivitas usaha masyarakat, seperti untuk generator listrik di daerah terpencil, perahu nelayan, atau alat-alat pertanian.
*Larangan*
– Penjualan kembali BBM bersubsidi yang diambil menggunakan jerigen atau drum.
– Penimbunan untuk tujuan spekulasi harga.
*Pengawasan*
Pengisian BBM menggunakan jerigen atau drum sering diawasi ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.



















