Intimidasi Wartwawan, Toni RM, S.H., M.H Soroti Perilaku Kontraktor & Pelaksana Yang Sok Jagoan

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Indramayu//kompasakses.com,-Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari Badan Publik (pemerintah dan lembaga terkait) yang dijamin oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara, yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik serta mencegah korupsi.

 

Dalam membuat berita, wartawan selalu menerapkan kode etik jurnalistik untuk mencari informasi yang faktual dan akurat. Hal ini sering terjadi jika prosedur itu dilakukan, karena baru – baru ini terjadinya adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan Media metro online di wilayah Indramayu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Peristiwa yang terjadi mendapat perhatian khusus oleh Praktisi Hukum Toni. RM, karena

 

perlu diketahui bahwa penggunaan anggaran dari uang rakyat itu harus transparan, jangan mencurangi pekerjaan fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat yang ingin hasil kerjaannya berkualitas. Dan bagi pelaksana proyek “jangan sok jagoan! yang anda kerjakan itu dibiayai pakai uang rakyat, jadi kalau ada masyarakat atau Wartawan yang bertanya jawab saja sesuai kapasitas anda karena penggunaan uang rakyat memang harus transparan, jangan ancam-ancam banting HP Wartawan,” ucapnya

 

Baca Juga:  Lampu Kembali Padam Usai Kunjungan Menko Zulkifli Hasan ke Kuala Cangkoi

“Kalau saya cek di di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) di Pemda Indramayu, nama pekerjaan itu adalah “Pemeliharaan rutin Jembatan Cimanuk.” Pekerjaan itu nilainya Rp299 juta, tepatnya Rp299.321.000. Satuan kerjanya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Indramayu.,” terangnya.

 

Masih Toni, coba masyarakat cek pemeliharaan rutin dengan nilai proyek sebesar Rp299 juta itu apa saja yang dikerjakan?. Masyarakat Indramayu berhak mengetahui dan bisa cek langsung pekerjaan itu dan bisa tanyakan langsung ke pelaksana proyek atau Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Jangan sampai masyarakat dibodohi terus oleh oknum-oknum pelaksana proyek sementara Pejabat Pengawasnya tidak peduli dengan kualitas pekerjaan.

 

“Bayangkan seandainya bangun jembatan baru kemudian uangnya banyak dikorupsi, pekerjaan asal jadi tidak sesuai spek, kemudian belum lama jembatan ambruk, siapa yang dirugikan? Uang Masyarakat.

 

Dan kenapa pekerjaan untuk fasilitas umum harus diawasi oleh masyarakat, mulai pagi ini silakan masyarakat bisa cek ke lokasi pekerjaan “Pemeliharaan Rutin Jembatan Cimanuk” itu mengerjakan apa saja nilainya sampai Rp299 juta itu. Supaya masyarakat tahu bahwa masyarakat berhak mengawasi proyek yang dibiayai dari uang rakyat,” tegasnya.

 

(J’s)

Berita Terkait

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia
Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x