Jembatan Penghubung dua desa Rusak Parah Warga Kapuas Hulu Prustasi Minta Bantuan Bapak Presiden

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, Kapuas hulu, Kalimantan Barat – Warga Desa Seberuang dan desa Lemedak Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu, sangat frustrasi dengan kondisi jembatan penghubung antar wilayah mereka yang sudah rusak parah. Jembatan ini merupakan akses utama warga untuk beraktivitas sehari-hari, seperti pergi ke kebun, pengajian, sekolah, dan kegiatan keagamaan./15/2/2026/

Papan-papan jembatan berlubang, longgar, dan rapuh, membuat warga khawatir terjadi kecelakaan. “Sampai kapan jembatan ini mau diperbaiki? Kami sudah bosan hidup dengan rasa takut setiap hari,” kata salah satu warga, Ibu Hajariati

“Mana tanggung jawab Bapak Bupati dan dinas PUPR Sudah lama jembatan ini rusak, tapi tidak ada tindakan nyata. Apakah kami harus menunggu ada korban jiwa dulu?” tambah mimi warga,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mana tanggung jawab Pak Kades Lemedak dan Kades Seberuang? Kenapa hanya diam saja? Apakah tidak ada yang bisa dilakukan untuk membantu kami?” seru warga lainnya.

“Anak-anak kami harus melewati jembatan ini setiap hari untuk pergi ke sekolah. Kami sangat khawatir akan keselamatan mereka,” Tambah Ibu Hajariat dengan nada kekhawatiran.

“Setiap hari kami harus mengantar anak-anak kami ke sekolah dengan hati yang berdebar, khawatir mereka akan terjatuh atau mengalami kecelakaan. Ini sangat menyedihkan,” tambah nya,

Salah satu warga, Atamimi, mengatakan bahwa setiap melewati jembatan ini, dia merasa gemetaran karena jembatan sudah goyang dan Miring lantai papannya banyak patah dan berlubang. Warga sangat berharap pemerintah daerah segera turun tangan memperbaiki jembatan ini agar aktivitas masyarakat bisa kembali normal”ungkapnya

Warga telah melontarkan keluhan kepada Pemkab Kapuas Hulu, tapi belum ada tindakan nyata. “Kami hanya bisa berharap sebelum ada korban, pemerintah benar-benar turun tangan,” kata warga lainnya.

Padahal sudah jelas, apabila ada kecelakaan terkait pengguna jembatan, pemerintah harus bertanggung jawab. Kami tidak ingin ada korban jiwa hanya karena jembatan yang rusak,” tegas warga lainnya.

Baca Juga:  PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

“Kami minta tolong kepada Bapak Presiden, tolong perhatikan kondisi jembatan Penghubung Antar Wilayah ini. Kami warga Kapuas Hulu sangat membutuhkan bantuan,” seru warga Seberuang dan Lemedak

Sumber:warga Seberuang dan Lemedak BAKUMKU Desak Perbaikan Jembatan Seberuang-Lemedak: “Jangan Tunggu Korban Jiwa!

Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kerusakan parah jembatan penghubung Desa Seberuang dan Desa Lemedak. Jembatan ini merupakan akses utama warga, namun sudah bertahun-tahun rusak dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Sudah bertahun-tahun jembatan ini rusak parah, tapi janji perbaikan cuma jadi bualan. Apakah pemerintah menunggu jatuh korban jiwa dulu, baru bergerak? Ini akses utama kami, bukan pajangan! Anak sekolah, petani, dan warga bertaruh nyawa tiap hari. Jangan diam saja saat keselamatan rakyat terancam!” tegas BAKUMKU.

BAKUMKU juga menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kerusakan jembatan ini. “Rusaknya jembatan ini bukan cuma bikin takut, tapi mematikan ekonomi desa. Ongkos angkut hasil bumi naik dua kali lipat, pedagang takut melintas. Kalau alasan anggaran terbatas, tapi proyek tak penting terus berjalan, di mana prioritas pemerintah? Kami butuh jalan, bukan alasan!”

BAKUMKU meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk perbaikan jembatan sebelum terjadi kecelakaan fatal. “Kami meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk perbaikan sebelum terjadi kecelakaan fatal! Ini dapat diduga pembiaran dan pelanggaran atas Perusakan fasilitas umum, seperti jembatan yang diatur dalam KUHP dan UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun (KUHP 522) atau 2 tahun (UU 22/2009), serta denda puluhan juta rupiah. Pasal 406 KUHP juga melarang perusakan sengaja. Pelaku vandalisme atau perusakan jembatan dapat dikenakan sanksi pidana berat,” tegas BAKUMKU.

Sumber Kebijakan BAKUMKU

Berita Terkait

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia
Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x