Jembatan Penghubung dua desa Rusak Parah Warga Kapuas Hulu Prustasi Minta Bantuan Bapak Presiden

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, Kapuas hulu, Kalimantan Barat – Warga Desa Seberuang dan desa Lemedak Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu, sangat frustrasi dengan kondisi jembatan penghubung antar wilayah mereka yang sudah rusak parah. Jembatan ini merupakan akses utama warga untuk beraktivitas sehari-hari, seperti pergi ke kebun, pengajian, sekolah, dan kegiatan keagamaan./15/2/2026/

Papan-papan jembatan berlubang, longgar, dan rapuh, membuat warga khawatir terjadi kecelakaan. “Sampai kapan jembatan ini mau diperbaiki? Kami sudah bosan hidup dengan rasa takut setiap hari,” kata salah satu warga, Ibu Hajariati

“Mana tanggung jawab Bapak Bupati dan dinas PUPR Sudah lama jembatan ini rusak, tapi tidak ada tindakan nyata. Apakah kami harus menunggu ada korban jiwa dulu?” tambah mimi warga,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mana tanggung jawab Pak Kades Lemedak dan Kades Seberuang? Kenapa hanya diam saja? Apakah tidak ada yang bisa dilakukan untuk membantu kami?” seru warga lainnya.

“Anak-anak kami harus melewati jembatan ini setiap hari untuk pergi ke sekolah. Kami sangat khawatir akan keselamatan mereka,” Tambah Ibu Hajariat dengan nada kekhawatiran.

“Setiap hari kami harus mengantar anak-anak kami ke sekolah dengan hati yang berdebar, khawatir mereka akan terjatuh atau mengalami kecelakaan. Ini sangat menyedihkan,” tambah nya,

Salah satu warga, Atamimi, mengatakan bahwa setiap melewati jembatan ini, dia merasa gemetaran karena jembatan sudah goyang dan Miring lantai papannya banyak patah dan berlubang. Warga sangat berharap pemerintah daerah segera turun tangan memperbaiki jembatan ini agar aktivitas masyarakat bisa kembali normal”ungkapnya

Warga telah melontarkan keluhan kepada Pemkab Kapuas Hulu, tapi belum ada tindakan nyata. “Kami hanya bisa berharap sebelum ada korban, pemerintah benar-benar turun tangan,” kata warga lainnya.

Padahal sudah jelas, apabila ada kecelakaan terkait pengguna jembatan, pemerintah harus bertanggung jawab. Kami tidak ingin ada korban jiwa hanya karena jembatan yang rusak,” tegas warga lainnya.

Baca Juga:  Sentuh Tanahku, Cara Baru Generasi Muda Melacak dan Menjaga Aset Tanah

“Kami minta tolong kepada Bapak Presiden, tolong perhatikan kondisi jembatan Penghubung Antar Wilayah ini. Kami warga Kapuas Hulu sangat membutuhkan bantuan,” seru warga Seberuang dan Lemedak

Sumber:warga Seberuang dan Lemedak BAKUMKU Desak Perbaikan Jembatan Seberuang-Lemedak: “Jangan Tunggu Korban Jiwa!

Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kerusakan parah jembatan penghubung Desa Seberuang dan Desa Lemedak. Jembatan ini merupakan akses utama warga, namun sudah bertahun-tahun rusak dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Sudah bertahun-tahun jembatan ini rusak parah, tapi janji perbaikan cuma jadi bualan. Apakah pemerintah menunggu jatuh korban jiwa dulu, baru bergerak? Ini akses utama kami, bukan pajangan! Anak sekolah, petani, dan warga bertaruh nyawa tiap hari. Jangan diam saja saat keselamatan rakyat terancam!” tegas BAKUMKU.

BAKUMKU juga menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kerusakan jembatan ini. “Rusaknya jembatan ini bukan cuma bikin takut, tapi mematikan ekonomi desa. Ongkos angkut hasil bumi naik dua kali lipat, pedagang takut melintas. Kalau alasan anggaran terbatas, tapi proyek tak penting terus berjalan, di mana prioritas pemerintah? Kami butuh jalan, bukan alasan!”

BAKUMKU meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk perbaikan jembatan sebelum terjadi kecelakaan fatal. “Kami meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk perbaikan sebelum terjadi kecelakaan fatal! Ini dapat diduga pembiaran dan pelanggaran atas Perusakan fasilitas umum, seperti jembatan yang diatur dalam KUHP dan UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun (KUHP 522) atau 2 tahun (UU 22/2009), serta denda puluhan juta rupiah. Pasal 406 KUHP juga melarang perusakan sengaja. Pelaku vandalisme atau perusakan jembatan dapat dikenakan sanksi pidana berat,” tegas BAKUMKU.

Sumber Kebijakan BAKUMKU

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang
Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras
Jalan Dan Jembatan Desa Balai Agas Hancur Total,Kemana Kades,Dewan dan Bupati Melawi, Anggaran Pembangunan Apakah Untuk Memperkaya Diri
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x