Kapolsek Sungai Ayak Sekadau Tak Merespons Konfirmasi Terkait Tambang Emas Ilegal, Diduga Pura-pura Tak Tahu

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 15:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Media kompas. Com, Sekadau- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih marak terjadi di Jalan Adi Sucipto, Simpang Sungai Ayak III, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Beberapa hari lalu, awak media online sempat memberitakan aktivitas PETI tersebut. Mirisnya, Kapolsek Sungai Ayak, Ipda Sianturi, saat itu hanya memberikan imbauan dan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek lokasi.

“Nanti kami cek ke lokasi,” ucap Kapolsek pada Selasa, 30 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada Jumat, 2 Januari 2026, awak media kembali mengonfirmasi Kapolsek Sungai Ayak terkait perkembangan penanganan aktivitas PETI tersebut, termasuk dugaan keterlibatan bos cukong sekaligus pemilik lahan dan pekerja berinisial AHN atau JKO. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Sikap tersebut terkesan bungkam.

Sementara itu, saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 31 Desember 2025, di Graha Khatulistiwa Mapolda Kalbar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto secara tegas memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan hukum terhadap para penambang ilegal, terutama para pemodal.

Kapolda juga meminta agar wartawan segera melaporkan personel kepolisian ke Propam apabila tidak memberikan respons saat dikonfirmasi. Ia mengaku telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk merespons dan mengakomodasi kebutuhan informasi wartawan dengan cara yang baik dan santun.

Baca Juga:  Kapolsek Meranti Hadiri Musyawarah Desa Tentang Penyusunan RKPdes Tahun Anggaran 2026 Desa Kelampai Setolo

“Bila ada kasatker yang tidak merespons wartawan saat dikonfirmasi, segera laporkan ke Propam,” tegas Kapolda.

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas, bukan sekadar memberikan imbauan, untuk menghentikan aktivitas PETI serta mengusut tuntas para bos cukong pemodal di balik kegiatan ilegal tersebut.

 

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum JMPN (Jurnalis Merah Putih Nusantara), Raja Simatupang, mengungkapkan kekesalannya terhadap penegakan hukum, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

“Saya meminta aparat penegak hukum setempat, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera bertindak tegas menutup aktivitas PETI dan menangkap serta memproses semua pihak yang terlibat maupun berada di baliknya. Aktivitas ini sudah jelas merusak lingkungan hidup. Jangan menunggu hingga terjadi bencana baru semuanya menjadi ribut dan saling menyalahkan,” ujarnya geram.

Ia menegaskan bahwa undang-undang sudah sangat jelas mengatur larangan tersebut.

“Lantas, apa lagi yang ditunggu? Apakah Polda, Polres, maupun Polsek benar-benar tidak tahu atau sengaja menutup mata? Begitu juga dengan kejaksaan, baik Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi, apakah mereka Yakin tidak mengetahui hal ini?tambahnya.(Tim)

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x