KASUS PENIPUAN PAKAI DATA PALSU TERGAMGANG: KORBAN DAN KUASA HUKUM DESAK POLDA KALBAR BEKERJA LEBIH SERIUS, KASUS SUDAH BERLANGSUNG SEJAK 2024

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, PONTIANAK, 2 Juli 2026 – Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., selaku kuasa hukum Halijah alias Acu, menyampaikan kekecewaan sekaligus seruan agar aparat penegak hukum di lingkungan Polda Kalimantan Barat menangani dengan sungguh-sungguh kasus dugaan penipuan dengan penggunaan data palsu yang menimpa kliennya. Kasus ini tercatat dalam Laporan Informasi Nomor: LI/ /23/IV/RES. 1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 16 April 2026.

Menurut penjelasan Asido, tersangka yang diduga bernama Ay merupakan istri anggota Polri. Hal ini memunculkan kesan adanya kelambatan dan kurangnya ketegasan dalam penanganan perkara, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan ketidakadilan proses hukum.

“Kasus ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2024, saat pertama kali dilaporkan ke Polresta Kota Pontianak. Namun proses berjalan tanpa hasil yang memuaskan dan berakhir dengan penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3), tanpa disertai penjelasan yang jelas, lengkap, maupun alasan yang dapat diterima akal sehat maupun hukum. Oleh karena itu, kami kembali mengajukan laporan dan kini perkara masuk ke penanganan Polda Kalbar, namun sampai saat ini terasa masih berjalan lambat,” ungkap Asido.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Halijah alias Acu selaku korban turut menyampaikan permohonan perhatian khusus:

“Saya memohon kepada seluruh aparat penegak hukum di Polda Kalbar agar menaruh keseriusan penuh dalam menangani kasus saya. Sudah bertahun-tahun saya menunggu keadilan, padahal bukti-bukti sudah ada. Saya berharap kedudukan atau latar belakang pelaku tidak menjadi penghalang atau membuat proses hukum berjalan lambat dan tidak adil.”

Baca Juga:  Pendampingan Penyusunan SKP Tahun 2024 Melalui Aplikasi SMAKIN

DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG DITERAPKAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), perbuatan yang diduga dilakukan memenuhi unsur-unsur pasal berikut:

– Pasal 493 KUHP Baru – Penipuan:
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.

– Pasal 318 KUHP Baru – Pemakaian Surat/Dokumen Palsu:
Berlaku jika terbukti menggunakan data atau dokumen yang tidak benar sebagai sarana melakukan perbuatan tersebut, dengan ancaman pidana penjara yang dapat diperberat jika menimbulkan kerugian bagi orang lain.

– Pasal 54 KUHP Baru – Keadaan Memberatkan:
Dapat diterapkan jika terbukti pelaku melakukan perbuatan saat berkedudukan sebagai istri aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga hukum, sehingga dinilai lebih melanggar kepercayaan publik dan kepatuhan hukum.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau setiap tahapan proses hukum dan berhak meminta kejelasan serta keadilan yang nyata, serta siap menempuh jalur hukum lebih lanjut apabila penanganan tetap tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai prinsip persamaan di mata hukum.

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x